..:: Selamat Datang Di Aan Samudra Blog - Memberikan Berbagai Tutorial dan Artikel Menarik Lainnya ::..

Tuesday, November 30, 2010

Gambaran Umum Terjadinya NeoKlasik Di Indonesia

Gambaran Umum Terjadinya Neoklasik dan Kaitannya Dengan Krisis Yang Terjadi Di Indonesia

Seperti telah kita ketahui krisis keuangan global yang terjadi pada beberapa waktu lalu telah benar-benar memerosotkan perikehidupan manusia di jagat raya ini. Krisis bermula dari krisis perumahan (subprime mortage) di Amerika Serikat (AS) sejak Juli 2007 dan berakumulasi pada tanggal 15 September 2008 dengan kebangkrutan Lehman Brothers. Krisis kebangkrutan Lehman Brothers bisa dikatakan sebagai tsunami dalam perekonomian AS dan mempunyai efek domino melanda perekonomian negara lain. Krisis keuangan global yang mengerikan Kasus yang sedang ramai dibicarakan sekarang ini berkaitan dengan pemberian bantuan (bailout) pemerintah terhadap Bank Century yang menelan dana sebesar Rp 6,7 triliun rupiah dapat dikaitkan dengan kejadian krisis keuangan dan ekonomi global. Masalah tepat- tidaknya bantuan tersebut berkaitan dengan efek berganda dampak sistemik yang muncul akibat kejatuhan suatu lembaga keuangan. Pengaruh kumulatif lainnya dapat menyeret kebangkrutan berbagai pelaku ekonomi, yang tentunya akan membahayakan perekonomian maupun kestabilan nasional. Sebenarnya yang paling dikhawatirkan dari kejadian Bank Century adalah pengaruh dari sistem ekonomi pasar bebas, yang dapat menghalalkan segala cara asal tujuan dapat tercapai. Penelikungan terhadap pelanggaran moral dan etika dapat saja dilakukan dengan alasan yang dibuat selogis mungkin. Mafia perbankan seandainya ada di dalamnya dan ujung-ujungnya langkah korupsi sebagai akar segala masalah di Indonesia, maka pemecahannya memang perlu keberanian dan penanganan yang tepat. Tanpa korupsi dikurangi secara berarti di Indonesia, yang ada hanyalah kebohongan dan kemunafikan semata. Ujung-ujungnya hanya sekolompok kecil anggota masyarakat yang diuntungkan, sementara sebagian besar mayoritas masyarakat justru berada dalam kerugian. Penerapan sistem ekonomi pasar bebas di berbagai negara di dunia ini mendasarkan diri kepada pemikirannya Neoklasik. Aliran ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari aliran Klasik yang dirintis oleh Adam Smith, di mana campur tangan negara boleh dikatakan tidak ada dalam urusan ekonomi, ditambah dengan penggunaan matematika dalam analisis ekonomi yang dilakukan.
Kegagalan Aliran Ekonomi Neoklasik Kegagalan Secara Filosofis
Aliran ekonomi Neoklasik sekarang begitu banyak diterapkan oleh berbagai negara di dunia ini, termasuk dalam sistem pengajaran ilmu ekonomi di berbagai bangku kuliah. Ciri khas dari aliran ekonomi Neoklasik adalah begitu dominannya pemakaian metode kuantitatif dalam melakukan analisis ekonomi. Kesuksesan sebagai ahli ekonomi berdasarkan suvai tersebut sangat tergantung kepada penguasaan akan matematika. Keadaan yang terjadi ini mengakibatkan banyak ahli ekonomi lebih menguasai alat dari pada substansi. Akibat kumulatif berikutnya fenomena ekonomi yang begitu penting sering terlepas dari pandangan para ekonom, karena kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan sangatlah dangkal dan kering mirip hasil analisis seorang ahli matematika atau statistika daripada ahli ekonomi, yang sebenarnya tetap merupakan ilmu sosial.
Kebiasaan penggunaan alat analisis kuantitatif sebenarnya tidak terlepas dari kedekatan ilmu ekonomi dengan ilmu eksakta, di mana pendekatan ilmu ekonomi sudah relatif sama dengan ilmu eksakta, yaitu memakai pendekatan kuantitatif. Fenomena ekonomi dapat diketahui dengan menggunakan metode ilmu eksakta, dengan mengemulsi modelnya dan mengadopsi metaphoranya (Andres Clark, 1992). Terdapat anggapan tidaklah ilmiah suatu disiplin ilmu kalau tidak memakai pendekatan kuantitatif, maka tidaklah mengherankan kalau ilmu ekonomi mendapatkan julukan sebagai rajanya ilmu-ilmu sosial. Pendekatan kuantitatif yang dipakai dalam ilmu ekonomi seperti layaknya ilmu eksakta tidak terlepas dari paradigma positivisme. Keyakinan dasar dari paradigma positivisme berakar pada paham ontologi realisme yang menyatakan bahwa realitas berada (exist) dalam kenyataan dan berjalan sesuai dengan hukum alam (natural law). Penelitian berupaya mengungkap kebenaran realitas yang ada, dan bagaimana realitas tersebut senyatanya berjalan.
NoengMuhadjir (2000) menyatakan menurut positivisme, ilmu yang valid adalah ilmu yang dibangun dari empiri. Dalam perjalanan waktu sekarang ini berkembang pula paradigma post-positivisme, teori kritis bahkan konstruktivisme. Paradigma post-positivisme muncul sebagai perbaikan terhadap pandangan positivisme , di mana metodologi pendekatan eksperimental melalui observasi dipandang tidak mencukupi, tetapi harus dilengkapi dengan triangulasi, yaitu penggunan beragam metode, sumber data, periset dan teori. Teori kritis dalam memandang suatu realitas penuh dengan muatan ideologi tertentu, seperti neo-Marxisme, materialisme, feminisme dan paham lainnya. Paradigma konstruktivisme secara ontologis menyatakan realitas itu ada dalam beragam bentuk konstruksi mental yang didasarkan kepada pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik serta tergantung kepada pihak yang melakukannya. Atas dasar pandangan filosofis ini, hubungan epistemologis antara pengamat dan objek merupakan satu kesatuan subjektif dan merupakan perpaduan interaksi di antara keduanya. Horgan (2005) menyatakan ilmu pengetahuan telah memasuki babak senja kala (kematian). Yasraf A. Piliang (2005) menyatakan paling tidak terdapat tiga makna kematian ilmu pengetahuan. Pertama, kematian sebagai suatu yang melampaui batas untuk menuju titik ekstrem, peleburan dan pencampuradukan (trans), dan kondisi tidak ada lagi objek (ilmu pengetahuan) itu sendiri.
Horgan lebih lanjut menyatakan ilmu pengetahuan sebagai wahana menemukan berbagai ‘kebaharuan’ (newness) dan pengalaman baru di masa depan berakhir, disebabkan ia bekerja terlalu sempurna, sehingga ia melampaui segala tanpa batas, yang di dalamnya tidak ada lagi kebaharuan yang dapat diharapkan, tidak ada lagi jajahan baru (frontier) yang dapat dieksplorasi, tidak ada lagi obyek ilmu pengetahuan yang dapat diteliti dan tidak ada lagi utopia masa depan yang bisa diraih. Ilmu pengetahuan meskipun demikian tentunya tidak benar-benar ‘mati’ dalam pengertian sebenarnya, akan tetapi ia kini hidup dengan ‘cara ironis’(ironic science), atau dengan cara ‘fatalistik’ (fatalistic science). Disebabkan ilmu pengetahuan telah kehilangan kekuatan kemajuan dan linearitasnya, kekuatan inovasi dan penemuan barunya, maka apa yang dapat dilakukan dalam ilmu pengetahuan adalah mencampur-adukkan segala hal yang ada, dalam sebuah kondisi turbelensi dan chaotic. Terjadi persilangan, pencampuran dan perkawinan kompleks antara ilmu pengetahuan dan bidang-bidang lainnya, seperti sastra, seni, atau agama.
Apa yang dikatakan Horgan ternyata selaras dengan Capra (2000) yang menyatakan kerusakan di dunia ini disebabkan oleh pandangan dunia mekanistis ilmu pengetahuan berdasarkan Cartesian dan Newtonian, dan untuk merubahnya ke masa depan yang lebih baik berdasarkan paradigma yang holistik tentang ilmu pengetahuan dan spiritualisme. Menurut Capra (2001) terdapat tradisi-tradisi mistik yang terdapat dalam setiap agama dan halqah-halqah mistikal itu bisa juga ditemukan pada banyak ajaran filsafat Barat. Paralel-paralel fisika moderen tidak hanya muncul dalam Veda Hinduisme, dalam I Ching, atau dalam sutra-sutra Budha, tetapi juga dalam fragmen-fragmen Heraclitus, dalam sufisme Ibnu Arabi, atau dalam ajaran-ajaran Don Juan, Sang Penyair. Kritik yang bertumpu kepada aliran ekonomi Neoklasik secara filosofis sebenarnya bertumpu kepada bias yang terlalu memutlakkan kepada paradigma positivisme, yang melihat realitas hanya dari sudut permodelan yang terlalu disederhanakan dengan bertumpu kepada analisis kuantitatif, ditunjang dengan pemakaian asumsi-asumsi yang sering tidak realistis. Realitas empiris yang terjadi merupakan refleksi dari kondisi deterministik serta hanyalah sebuah materi belaka dan bagaikan sebuah mesin, sehingga perbaikannya hanyalah bertumpu kepada unsur-unsur yang ada dalam mesin tersebut. Analisis yang terlalu sederhana dan steril ini pada kenyataannya bisa berlainan dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi.
Pemahaman dan tindak lanjut dari realisme empiris yang terjadi senyatanya bisa ditangkap oleh paradigma ilmu lainnya seperti post-positivisme, kritis maupun paradigma lainnya. Peninjauan secara holistik sangatlah diperlukan, melihat bahwa terdapat fenomena ”matinya ilmu” di mana studi secara partikularistik kurang kegunaannya secara aksiologi. Masa mendatang perkembangan ilmu akan menjurus kepada studi lintas ilmu di mana unsur spiritualitas terlebihlebih utamanya unsur moralitas harus mendapat porsi utama.
Kegagalan Sudut Sosial-Ekonomi
Sebenarnya peneliti Belanda yang bernama J.H. Boeke dalam disertasinya pada tahun 1910, telah menyatakan terdapatnya dualisme sosial- ekonomi pada masyarakat di Hindia Belanda (Indonesia). Satu sisi pada masyarakat yang maju (perkebunan yang dikuasai oleh Belanda) berlaku prinsip ekonomi yang berujung pada pengejaran keuntungan, akan tetapi pada masyarakat kebanyakan (petani) masih berpola subsisten di mana prinsip ekonomi boleh dikatakan tidak berlaku.
Menurut Boeke pada akhirnya pada negara-negara sedang berkembang memang perlu dikembangkan teori ekonomi tersendiri, yang berlainan dengan yang berlaku di negara maju (Barat). Pendapat Boeke ini banyak dikritisi olehpara pakar, salah satunya D.H. Burger (1973), yang menyatakan bahwa masyarakat petani akan mengalami perkembangan di mana prinsip ekonomi juga berlaku. Gunnar Myrdal yang dikenal sebagai salah satu ekonom aliran Kelembagaan dan memperoleh hadiah Nobel Ekonomi pada tahun 1974 menyatakan teori ekonomi yang sekarang diajarkan dan diaplikasikan di seluruh dunia adalah berbasis kepada aliran Neoklasik yang cocok untuk negara maju.
Menurutnya teori ekonomi tersebut tidak dikembangkan untuk menganalisis masalah-masalah ekonomi negara-negara terbelakang (sedang berkembang), oleh karenanya bagi negara sedang berkembang diperlukan teori yang lain dengan negara maju karena perbedaan masalah sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. Tahun 1976 telah terbit buku yang berjudul Economics in the Future yang sebenarnya di dalamnya berisi ketidakpuasan terhadap ajaran ekonomi Neoklasik. Jan Tinbergen dan Gunnar Myrdal sebagai dua contoh penulis kenamaan di buku tersebut mengusulkan di masa mendatang hendaknya dapat dikembangkan ilmu ekonomi yang induktifempirik dan memperhatikan masalah kelembagaan (institutional). Omerod (1994) menulis buku tentang matinya ilmu ekonomi (the death of economics). Menurutnya, ilmu ekonomi yang mati adalah aliran Neoklasik, di mana dalam realitanya aliran ini tidak cocok karena banyak menyesatkan dan menyusahkan rakyat banyak. Campur tangan negara dengan kebijakan fiskal dan moneternya tetap diperlukan agar perekonomian suatu negara dapat berkembang dengan kesejahteraan yang relatif merata. Everett E. Hagen seorang pakar Ekonomi Pembangunan dalam sebuah artikel (1960) tentang perbandingan pembangunan di Asia, menyatakan Indonesia seharusnya merupakan negara industri termaju di Asia diikuti oleh India dan Cina, sedangkan Jepang menjadi negara yang paling tidak berkembang. Menurutnya, hal ini disebabkan Indonesia telah memiliki kontak dan keterbukaan terlama dengan institut-institut dan gagasan-gagasan Barat, sementara Jepang adalah yang tersingkat.
Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya, di mana Jepang menjadi negara industri termaju di Asia, bahkan menjadi salah satu negara terdepan di dunia dalam perindustrian, sebaliknya Indonesia tetap menduduki rangking bawah di Asia. Menurut Hagen dari kenyataan yang terjadi tersebut membawa hikmah, bahwa faktor-faktor non ekonomi (seperti keyakinan-keyakinan religius, sikap kerja dan kesenangan, serta kriteria status sosial) harus sepenuhnya di masukkan ke dalam sistem teoritis sebagai variabelvariabel yang turut mempengaruhi variabel tergantungnya. Masalahnya, meskipun para ekonom menyadari pentingnya faktor non ekonomi, tetapi seperti layaknya Mark Twin menuduh setiap orang telah mengutak-atik ‘cuaca’ dan mereka telah membicarakannya, akan tetapi tidak melakukan apa pun dengannya. Amartya Sen yang memperoleh Nobel Ekonomi pada tahun 1998 telah mengembangkan dimensi etis dalam diskusi mengenai masalah-masalah ekonomi yang demikian vital. Hasil penelitian Sen (1981) membuktikan bahwa bencana kelaparan bukan cuma malapetaka alam, tetapi lebih merupakan hasil keruntuhan ekonomi dan politik. Melalui penelitian terhadap bencana kelaparan di Bengali, India, yang terjadi pada tahun 1943, ternyata telah menewaskan tiga juta jiwa. Persediaan pangan pada waktu itu di India tidaklah kekurangan, akan tetapi pemerintahannya pada waktu itu otoriter-diktatorial yang cenderung tidak terbiasa mempertimbangkan nilai-nilai individual di luar lingkup kekuasaanya. Menurutnya, bencana kelaparan tidak pernah muncul di negara yang bebas dan demokratik. Chapra (2001) menyatakan ekonomi konvensional memang telah memperoleh wibawa intelektual yang besar, akan tetapi bukanlah kecanggihan suatu disiplin ilmu yang menarik perhatian orang, melainkan kontribusi apa yang ditawarkan oleh disiplin ilmu tersebut pada kemanusiaan dalam upaya mewujudkan tujuan-tujuan umat manusia, yang pada puncaknya orang akan meletakkan keadilan dan kesejahteraan umum di atasnya. Ekonomi konvensional telah gagal dalam hal ini karena ketidaksukaan ekonomi ini pada penilaian berdasarkan norma, dan konsentrasinya yang berlebihan pada maksimalisasi kekayaan, pemuasan keinginan serta pemenuhan kebutuhan perorangan. Sejauh mencakup kepentingan sosial, para ekonom konvensional secara umum telah mengasumsikan bahwa persaingan akan membatasi kepentingan pribadi, dan karena itu mendorong terpenuhinya kepentingan sosial. Sekiranya bahasan ilmu ekonomi orientasinya pada kesejahteraan manusia, maka cakupannya tidak hanya terbatas pada variabel-variabel ekonomi saja, melainkan perlu memperhatikan masalah moral, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah. Muhammad Yunus peraih hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2006 telah mengkritik teori ekonomi dengan corak sistem pasar bebas seperti berlaku di negara AS sangat tidak cocok untuk mengatasi kemiskinan di negara sedang berkembang, sepertinya Bangladesh. Beliau (2007) mengembangkan konsep untuk mengatasi kemiskinan yang disebut kewirausahaan sosial (social entrepreneurship), yang berhasil membawa perubahan multidimensional pada masyarakat miskin khususnya kaum perempuan. Beliau merintis kredit mikro dan mendirikan Gremeen Bank pada tahun 1983.
Filsafat Grameen Bank adalah kepercayaan kepada kaum miskin. Melalui Grameen Bank dan modifikasi usaha yang dilakukan ternyata telah berhasil mengatasi kemiskinan , bahaya kelaparan dan bencana lainnya yang sering terjadi di negara Bangladesh. Levitt dan Dubner (2006) dengan bukunya Freakonomics berusaha membongkar sisi tersembunyi dalam berbagai hal dengan menggunakan metode yang tidak umum dipakai dalam ilmu ekonomi. Dia mempelajari ilmu ekonomi dengan cara non-ortodoks. Tampaknya dia melihat sesuatu tidak terlalu banyak dari aspek akademiknya, namum ia menempatkan dirinya sebagai seorang eksplorer yang cerdas dan penuh penasaran. Levitt memperoleh gelar sarjana dari Harvard dan Ph.D dari MIT dan sekarang mengajar ekonomi di University of Chicago. Beliau baru-baru ini memperoleh the John Bates Clark Medal, yaitu penghargaan setiap dua tahun sekali kepada ekonom Amerika terbaik yang usianya di bawah empat puluh tahun.
Mohammad Hatta (1976 dan 1979) banyak memberikan kritikan kepada ekonomi bebas, yang tidak lain yang paling menonjol adalah Neoklasik. Beliau menyarankan perlunya ekonomi terpimpin, di mana pemerintah harus aktif bertindak dan mengadakan berbagai peraturan terhadap perkembangan ekonomi dalam masyarakat agar tercapai keadilan sosial. Membiarkan perekonomian berjalan menurut apa yang dikatakan ”permainan merdeka dari pada tenagatenaga masyarakat” berarti membiarkan yang lemah menjadi makanan yang kuat. Menurut beliau sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar perekonomian rakyat mestilah usaha bersama, dikerjakan secara kekeluargaan, yang tidak lain adalah koperasi.
Aliran Kelembagaan
Keberadaan aliran Ekonomi Kelembagaan (Institutional Economics) merupakan reaksi dari ketidakpuasan terhadap aliran Neoklasik, yang sebenarnya merupakan kelanjutan dari aliran ekonomi Klasik. Menurut Hasibuan (2003) inti pokok aliran ekonomi Kelembagaan adalah melihat ilmu ekonomi dengan satu kesatuan ilmu sosial, seperti psikologi, sosiologi, politik, antropologi, sejarah dan hukum. Mereka merangkum hal tersebut dalam analisis ekonomi, namun demikian di antara mereka masih mempunyai ragam dan variasi pandangan. Pada garis besarnya mereka menentang pasar bebas atau persaingan bebas dengan semboyan laissezfaire dan motif laba maksimal. Landreth dan Colander (1994) membagi para tokoh ekonomi aliran Kelembagaan dalam tiga golongan, yaitu tradisional, quasi dan neo. Ahmad Erani Yustika (2006) membagi aliran kelembagaan ke dalam ilmu ekonomi Kelembagaan lama (’old’ institutional economics) dan ilmu ekonomi Kelembagaan baru (’new’ institutional economics). Mengkombinasikan kedua pandangan tersebut, pertama akan dikemukakan aliran ekonomi Kelembagaan lama, kedua quasi, dan yang ketiga aliran ekonomi Kelembagan baru. Seperti halnya para pemikir aliran tersebut, pembagian ini sifatnya relatif dalam artinya yang dikemukakan kemudian bukan berarti paling baik dan yang lama (tradisional) harus ditinggalkan, akan tetapi hanya dalam hal kesamaan fokus dan isu-isu pemikiran.

Disusun Kembali Oleh: AAN
READ MORE - Gambaran Umum Terjadinya NeoKlasik Di Indonesia

Teori Kaum Ekonomi Klasik

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.
Pemikiran kaum klasik ini telah menginspirasi ”Washington Consensus”. Berdasarkan “Washington Consensus” peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititikberatkan kepada penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar.
Menurut ”Washington Consensus” (terdiri dari 10 paket kebijakan ekonomi makro), peran pemerintah dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Campur tangan pemerintah yang berkelebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan “Government Failure”, seperti birokrasi yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya. Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan menimbulkan ketidakstabilan di dalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”.
Suku bunga dan Nilai tukar asing harus ditentukan oleh pasar. Harga yang dibentuk pasar dianggap sebagai harga yang sebenarnya. Pasar dianggap lebih efisien daripada pemerintah yang menggarap sektor perekonomian, sehingga perekonomian akan lebih optimal. Perdagangan luar negeri akan menghasilkan gains from trade, aliran FDI yang lebih bebas akan merangsang investor luar negeri untuk menginvestasikan dananya, privatisasi dari BUMN dianggap akan mengefisiensikan perekonomian. Oleh karena itu peran dari pemerintah adalah melakukan deregulasi. Di sini pemerintah ditekankan untuk melindungi property rights.
IMF (International Monetary Funds) dan Bank Dunia yang menganut paham liberal mencoba mengimplementasikan “Washington Consensus” dengan cara menggunakan bargaining power mereka kepada pemerintahan Indonesia. Pemerintah Indonesia pada tanggal 12 Okt 2006 secara efektif telah melunasi seluruh pinjaman kepada IMF di bawah skim Extended Fund Facility. Pelunasan sebesar SDR 2.153.915.825, atau ekuivalen dengan US$ 3,181,742,918 (USD/SDR = 1,47719) merupakan sisa pinjaman yang seharusnya jatuh tempo pada akhir 2010. Dengan lunasnya pinjaman kepada IMF ini berakibat pada hilangnya kekuatan IMF untuk memaksakan ”Washington Consensus” kepada Indonesia. Dengan pelunasan hutang kepada IMF Indonesia sudah tidak berkewajiban lagi mengikuti post program monitoring (PPM) dan Indonesia sama dengan anggota IMF lainnya, yang kondisi ekonomi makronya dalam keadaan baik Pemikiran perekonomian liberal didasarkan pada pemikiran bahwa pasar sendirilah yang lebih tahu kebutuhannya sehingga pemerintah tidak perlu campur tangan di pasar.
Jean Baptiste Say (1767-1832) berpendapat bahwa ”supply creates its own demand” sehingga tidak akan ada kelebihan produksi. Adam Smith (1723-1790) juga berpendapat bahwa ada ”invisible hands” yang akan membimbing individu untuk mempromosikan kepentingan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi semakin terdorong oleh karena buah pemikiran kaum klasik. Perdagangan bebas yang telah diperjuangakan oleh para tokoh klasik mencoba mendobrak tembok proteksionisme ala merkantilisme. Globalisasi membuat batas negara menjadi semakin semu dan pasar menjadi semakin luas. Negara yang memiliki keunggulan kompetitif semakin dapat memperkaya negaranya. Di lain pihak negara yang tidak siap dalam menghadapi persaingan di pasar global akan semakin terpuruk. Terlepas dari sisi positif dan negatif dari globalisasi, di sini mau tidak mau setiap negara harus mempersiapkan diri untuk memiliki keunggulan bersaing.
Beberapa tokoh ekonomi klasik seperti Adam Smith (1723-1790), Thomas Robert Malthus (1766-1834), Jean Baptiste Say (1767-1832), David Ricardo (1772-1823), Johan Heinrich von Thunen (1780-1850), Nassau William Senior (1790-1864), Friedrich von Herman, John Stuart Mill (1806-1873) dan John Elliot Cairnes (1824-1875) memperoleh kehormatan dari Karl Marx (1818-1883) atas keklasikan dalam mengetengahkan persoalan ekonomi yang dinilai tidak kunjung lapuk. Berbeda dengan kaum Merkantilis dan Physiokrat, kaum klasik memusatkan analisis ekonominya pada teori harga. Kaum klasik mencoba menyelesaikan persoalan ekonomi dengan jalan penelitian faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga.
John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa pandangan klasik yang memusatkan perhatian analisa ekonominya pada teori harga, maka perlu dipahami arah penggunaan alat produksi dengan sempurna. Dalam hubungan ini maka pengertian klasik diperluas kepada para ahli ekonomi yang tidak menganggap tidak mungkin adanya suatu pengangguran yang tidak dikehendaki (involuntary unemployment).
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar negeri.
Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran. Adam Smith (1723-1790) sebagai tokoh aliran klasik menyatakan pendapatnya dalam bukunya yang berjudul ”Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” yaitu: ”Pekerjaan yang dilakukan suatu bangsa adalah modal yang membiayai keperluan hidup rakyat itu pada asal mulanya, dan dengan hasil-hasil pekerjaan tersebut dapat dibeli keperluan-keperluan hidupnya dari luar negeri.” Kapasitas produktif daripada kerja selalu bertambah dikarenakan adanya pembagian kerja yang makin mendasar dan rapi.
Adam Smith (1723-1790) menjelaskan keuntungan adanya pembagian kerja dengan memberikan contoh sebuah pabrik jarum. Di dalam pabrik jarum tersebut seorang buruh secara pasti dapat membuat 20 buah jarum sehari. Dari hasil kunjungan Smith atas suatu pabrik jarum yang telah melakukan pembagian pekerjaan, ternyata 10 orang buruh dapat membuat 48.000 buah jarum, dengan pembagian pekerjaan yaitu ada yang khusus menarik kawat, ada yang khusus memotongnya dan ada yang khusus meruncingkan jarumnya, serta lainnya. Dari keadaan tersebut dapat dikemukakan bahwa pembagiaan pekerjaan yang dilaksanakan itu dapat mempertinggi hasil produksi setiap buruh dari 20 buah menjadi 4800 buah jarum atau meningkatkan sebanyak 240 kali lipat.
Pembagian pekerjaan sering dibedakan menjadi dua pengertian, yang pertama adalah membagi pekerjaan menjadi sederhana sehingga semua buruh dengan tingkat keahlian tertentu dapat melakukan pekerjaan. Pengertian yang kedua adalah pembagian pekerjaan bersusun yang membagi pekerjaan suatu kegiatan produksi menjadi beberapa bagian. Di dalam perkembangannya, konsep pembagian pekerjaan terus berkembang dan terarah kepada kegiatan pekerjaan yang terspesialisasikan, dan di dalam kegiatan produksi yang lebih modern terjadi pembagian pekerjaan sistem ban berjalan (”conveyor system”).
Produksi masal mobil oleh Ford sendiri juga terinspirasi dari konsep pembagian pekerjaan, sehingga ongkos produksi semakin murah. Dengan ongkos produksi yang lebih efisien, harga yang ditawarkan dapat lebih kompetitif dengan produk lain. Saat ini konsep pembagian pekerjaan telah digunakan secara luas di hampir seluruh sektor industri.
Keuntungan pembagian pekerjaan adalah:
1. Setiap orang dapat melakukan pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya.
2. Dapat meningkatkan pengetahuan di dalam pekerjaan tersebut sehingga lebih mantap.
3. Orang yang bersangkutan mengerjakan pekerjaan yang sama secara berkelanjutan sehingga dapat menghindarkan kehilangan waktu, ini berarti semakin efisien.
Pemikiran mengenai nilai oleh kaum klasik masih relevan dengan perkembangan dunia saat ini. Sebagai contohnya di Indonesia yang memiliki masalah dalam penentuan harga jual beberapa BUMN yang dianggap terlalu murah.
Pandangan Adam Smith (1723-1790) atas konsep nilai dibedakan menjadi 2 yaitu nilai pemakaian dan nilai penukaran. Hal ini menimbulkan paradok nilai, yaitu barang yang mempunyai nilai pemakaian (nilai guna_ yang sangat tinggi, misalnya air dan udara, tetapi mempunyai nilai penukaran yang sangat rendah. Malahan boleh dikatakan tidak mempunyai nilai penukaran. Sedangkan di sisi lain barang yang nilai gunanya sedikit tetapi dapat memiliki nilai penukaran yang tinggi, seperti berlian. Hal ini baru diselesaikan oleh ajaran nilai subyektif.
David Ricardo (1772-1823) seorang tokoh aliran klasik menyatakan bahwa nilai penukaran ada jikalau barang tersebut memiliki nilai kegunaan.
Dengan demikian sesuatu barang dapat ditukarkan bilamana barang tersebut dapat digunakan. Seseorang akan membuat sesuatu barang, karena barang itu memiliki nilai guna yang dibutuhkan oleh orang. Selanjutnya David Ricardo (1772-1823) juga membuat perbedaan antara barang yang dapat dibuat dan atau diperbanyak sesuai dengan kemauan orang, di lain pihak ada barang yang sifatnya terbatas ataupun barang monopoli (misalnya lukisan dari pelukis ternama, barang kuno, hasil buah anggur yang hanya tumbuh di lereng gunung tertentu dan sebagainya). Dalam hal ini untuk barang yang sifatnya terbatas tersebut nilainya sangat subyektif dan relatif sesuai dengan kerelaan membayar dari para calon pembeli. Sedangkan untuk barang yang dapat ditambah produksinya sesuai dengan keinginan maka nilai penukarannya berdasarkan atas pengorbanan yang diperlukan.
David Ricardo (1772-1823) mengemukakan bahwa berbagai kesulitan yang timbul dari ajaran nilai kerja:
1. Perlu diperhatikan adanya kualitas kerja, ada kualitas kerja terdidik dan tidak terdidik, kualitas kerja keahlian dan lain sebagainya. Aliran yang klasik dalam hal ini tidak memperhitungkan jam kerja yang dipergunakan untuk pembuatan barang, tetapi jumlah jam kerja yang biasa dan semestinya diperlukan untuk memproduksi barang. Dari situ maka Carey kemudian mengganti ajaran nilai kerja dengan ”teori biaya reproduksi.”
2. Kesulitan yang terdapat dalam nilai kerja itu bahwa selain kerja masih banyak lagi jasa produktif yang ikut membantu pembuatan barang itu, harus dihindarkan. Selanjutnya David Ricardo (1772-1823) menyatakan bahwa perbandingan antara kerja dan modal yang dipergunakan dalam produksi boleh dikarakan tetap besarnya dan hanya sedikit sekali perubahan.
Atas dasar nilai kerja, dibedakan di samping ”harga alami” (natural price) ada pula ”harga pasaran” (market price). Menurut aliran klasik (Adam Smith) ”harga alami” akan terjadi bilamana masing-masing warga masyarakat memperoleh kebebasan pilihannya untuk membuat sesuatu produk tertentu yang menurutnya lebih menguntungkan dan menukarkannya bilamana dinilai baik olehnya. Hal ini sejalan dengan pandangan kaum physiokrat. Istilah ”harga alami” (natural price) yang dikemukakan Smith adalah sama dengan istilah Cantillon ”valeur intrinsique” (nilai intrinsik), Turgot ”valeur fondamental” (harga pokok), Say ”prix reel” (harga real), Ricardo ”primery/natural/necessary price” (harga pokok) dan Cairnes ”normal price” (harga normal). ”Harga pasaran” dapat berbeda dengan ”harga alami” di mana akan menyesuaikan dengan keadaan penawaran dan permintaan atas barang yang bersangkutan. Demikian pula atas dasar pertimbangan tertentu, adanya peraturan pemerintah yang dapat menghalangi penyesuaian harga alami dengan harga pasaran. Tetapi bagaimanapun, harga alami akan menjadi acuan (pedoman) atas penetapan harga pasaran.
Sebelum Adam Smith menulis bukunya The Wealth of Nations (1776), Adam Smith telah menulis filsafat ilmu ekonominya pada tahun 1759 yang berjudul ”The Moral Sentiments.” Seperti halnya kaum physiokrat, Adam Smith beranggapan bahwa kepentingan masyarakat dan perorangan secara alami mempunyai persesuaian di mana persesuaian ini diciptakan oleh ”invisible hands.”
Sedangkan dalam buku The Wealth of Nations, Adam Smith menulis antara lain bahwa “the nature and causes of the wealth of nations is what is properly called political economy” dan cukup menjelaskan apa yang harus menjadi tujuan ekonomi.
Setelah Adam Smith menjelaskan tentang pembagian pekerjaan, pertukaran barang, dan uang sebagai alat untuk memajukan pertukaran barang, selanjutnya memberikan analisis gejala nilai dan harga. Ada tiga komponen harga yaitu upah, sewa tanah dan laba. Kerja itu adalah sebab dan ukuran harga. Adam Smith membedakan antara kerja yang produktif dan kerja yang tidak produktif. Kerja produktif adalah kerja yang menghasilkan barang secara fisik nyata dan kerja yang tidak produktif adalah kerja yang tidak menghasilkan barang secara fisik nyata. Pentingnya menyimpan dinilai sebagai kewajiban dan sekaligus sebagai kebajikan untuk memperbanyak roti yang menjadi pokok keagamaan. Dalam hubungan ini Paul Leautaud mendefinisikan pengertian menyimpan “l’economie c’est l’art de ne pas vivre.”
Pendapat Adam Smith mengenai sewa tanah adalah salah satu faktor yang menetapkan harga. Selanjutnya juga dikemukakan bahwa sewa tanah adalah akibat dan bukan sebab daripada tingginya harga hasil pertanian.
Adam Smith tidak mengadakan perbedaan antara bunga modal dan untung pengusaha. Sedangkan Jean Baptiste Say (1767-1832) membagi ”profit de l’entrepreneur de l’industrie” (laba pengusaha): Upah mereka menyerahkan kekayaan untuk keperluan industri (jadi kaum kapitalis), penggatian ”service capitaux.”
Upah bagi pemilik tanah untuk ”service foncier.” Penggantian untuk ”service industrial” yang diperoleh oleh pemimpin proses produksi.
David Ricardo (1772-1823) menyatakan bahwa pembagian pendapatan masyarakat merupakan soal terpenting daripada soal ilmu ekonomi. Jikalau kaum physiokrat menerangkan tentang sewa tanah ada dikarenakan kapasitas produktif daripada tanah, sedangkan menurut Ricardo (1772-1823) sewa tanah timbul karena keterbatasan (kekurangan) tanah. Teori sewa tanah Ricardo (1772-1823) dikenal dengan ”Teori Sewa Tanah Diferensial” teori ini menyatakan bahwa pada tahap awal orang akan menggunakan tanah yang subur, dan karena keterbatasannya maka selanjutnya akan menggunakan tanah yang kurang subur. Masing-masing memiliki sewa tanah yang berbeda-beda. Sewa tanah adalah ganti rugi yang harus dibayar kepada pemilik tanah untuk pemakaian ”Original and indestructible powers of the soil.”
Sedangkan Johan Heinrich von Thunen (1780-1850) menyatakan perbedaan tinggi rendahnya sewa tanah akibat perbedaan letak terhadap pasar penjualannya. Semakin dekat letak tanah dengan pasar produk yang dihasilkan maka akan menekan/mengurangi biaya angkut produknya ke pasar. Akibatnya sewa tanah tersebut relatif lebih tinggi daripada tanah yang letaknya lebih jauh dari pasar.
Mengenai kemiskinan, David Ricardo (1772-1823) dan Thomas Robert Malthus (1766-1834) mengemukakan bahwa kemiskinan penduduk adalah disebabkan ”kesalahan sendiri” karena tidak membentuk keluarga kecil. Hal ini dianggap sebagai perlawanan dari undang-undang orang miskin (poor law) yang saat itu berlaku di Inggris. Menurut Ricardo (1772-1823) undang-undang tersebit tidak akan memperbaiki kemiskinan, sebaliknya hanya mengurangi kemakmuran si miskin dan si kaya keduanya. Pendapat ini terutama timbul dari teori ”dana upah” yang sebelumnya telah diketengahkan oleh Cantillon, Turgot dan Smith. Menurut teori ini permintaan tenaga kerja akan tergantung daripada dana upah yang terakumulasi, daripada ”funds which are destined for the payment of wages” yang dihematkan, dan tiap jumlah uang yang dibayarkan kepada yang satu, dengan sendirinya dikurangi daripada yang lain. Itulah sebabnya bahwa bantuan kepada orang miskin adalah merugikan dana upah, jadi juga upah-upah kerja lainnya.
Menurut Nasau William Senior besarnya upah rata-rata, tergantung daripada perbandingan antara jumlah yang disediakan para pengusaha bagi pembayaran upah, dan jumlah pekerja, pendapat serupa ini terdapat pula pada Stuart Mill. Namun teori dana upah ini adalah suatu pengulangan kata yang tak berarti; tidak ada yang dikemukakan selain daripada hal, bahwa upah rata-rata sama dengan dana upah, dibagi dengan jumlah pekerja dan sebaliknya dana upah itu harus dapat diketahui dari hasil kali upah rata-rata dengan jumlah orang upahan. Jika Ricardo (1772-1823) mengatakan bahwa dalam hal pertanian, pertambangan dan produksi industri, barang-barang dipertukarkan dalam bandingan jumlah kerja, yang dipergunakan untuk pembuatannya dalam keadaan marginal, maka profit sekarang dapat dipandangnya sebagai ganjaran, biarpun ia tidak banyak menaruh perhatian terhadap residu ini. Rangkuman prognosa Ricardo (1772-1823) tentang pembagian penghasilan masyarakat dapat dirumuskan ”rent naik, profit turun, sedangkan upah tetap.”
Tentang profit yang menurun sehingga merupakan suatu tendensi penurunan, disambut oleh Marx (1818-1883) dengan pernyataannya yang dianggap sebagai bukti untuk menerangkan keruntuhan kapitalisme. Sedangkan menurut Keynes sebaliknya menggunakannya untuk menunjukkan perlunya politik konjungtur (bussiness cycle) tertentu. Sedangkan bagi Ricardo (1772-1823) cukup dijelaskan bahwa pengusaha-pengusaha yang pertama atau lebih awal di dalam merealisasikan pendapat barunya (invention) akan memperoleh premi kedahuluan, sedangkan pengusaha yang belakangan akan memperoleh bagian yang relatif kecil. Hal mana sejalan dengan teori keuntungan pengusaha yang dinamis yang diketengahkan oleh Joseph Schumpeter.
Atas dasar pemikiran kaum klasik mengenai profit yang menurun, negara barat berlomba-lomba untuk ”menjual” penemuan dan rela untuk membiayai penelitian. Bagi Indonesia sendiri, penelitian dianggap sebagai suatu biaya yang akan terbuang percuma, sehingga Indonesia terus ketinggalan karena tidak pernah memperoleh premi kedahuluan dan hanya memperoleh bagian yang kecil atas produksi produk teknologi lama.
Perdagangan sudah menjadi isu penting sejak jaman para filusuf yang mempermasalahkan apakah perdagangan itu secara moral diterima atau tidak. Kaum merkantilis mengangkat citra perdagangan walaupun masih sebatas memperbanyak logam mulia masuk ke dalam suatu negara (berorientasi ekspor). Kaum klasik mencoba menjelaskan keuntungan dari kerjasama perdagangan internasional.
Adam Smith memulai mengajukan teori keuntungan absolut (absolute advantage), sedangkan David Ricardo memperbaikinya dengan mengajukan teori keuntungan komparatif (comparative advantage). Berbeda dengan pendapat Smith yang mengajukan perdagangan akan menguntungkan apabila suatu negara memperdagangkan barang yang secara mutlak menguntungkannya. Ricardo berpendapat bahwa suatu negara akan mendapatkan keuntungan dari perdagangan karena masing masing pihak mengambil relative efficient tenaga kerjanya masing-masing.
Teori perdagangan internasional diketengahkan oleh David Ricardo (1772-1823) yang mulai dengan anggapan bahwa lalu lintas pertukaran internasional hanya berlaku antara dua negara yang diantara mereka tidak ada tembok pabean, serta kedua negara tersebut hanya beredar uang emas. Ricardo (1772-1823) memanfaatkan hukum pemasaran bersama-sama dengan teori kuantitas uang untuk mengembangkan teori perdagangan internasional. Walaupun suatu negara memiliki keunggulan aboslut, akan tetapi apabila dilakukan perdagangan tetap akan menguntungkan bagi kedua negara yang melakukan perdagangan.
Teori perdagangan telah mengubah dunia menuju globalisasi dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan absolut enggan untuk melakukan perdagangan, berkat ”law of comparative costs” dari Ricardo (1772-1823), Inggris mulai kembali membuka perdagangannya dengan negara lain.
Pemikiran kaum klasik telah mendorong diadakannya perjanjian perdagangan bebas antara beberapa negara. Teori comparative advantage telah berkembang menjadi dynamic comparative advantage yang menyatakan bahwa keunggulan komparatif dapat diciptakan. Oleh karena itu penguasaan teknologi dan kerja keras menjadi faktor keberhasilan suatu negara. Bagi negara yang menguasai teknologi akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan bebas ini, sedangkan negara yang hanya mengandalkan kepada kekayaan alam akan kalah dalam persaingan internasional.
Globalisasi merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Mau tidak mau, Indonesia harus siap menghadapinya. Kebijakan pemerintah yang salah akan membuat Indonesia semakin terpuruk. Untuk itu penguasaan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia harus diperhatikan.



B. Permasalahan
Adapun permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah mengenai bagaimana peranan pemikir klasik terhadap kebijakan harga pasar yang tidak menentu dan menjadi kuasa pasar dalam menentukan harga di suatu pasar, karena saat ini banyak penulis temukan harga-harga dipasar kian meningkat dan naik apalagi menjelang hari-hari besar.
C. Fokus Permasalahan
Adapun yang menjadi fokus permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana menyingkapi teori-teori klasik terhadap ekonomi saat ini yaitu harga pasar saat ini tidak stabil.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Sejarah Pemikiran Klasik
1. Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
2. Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
3. Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
4. Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.

B. Ruang Lingkup Ekonomi Klasik
Adam Smith dengan landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya yang tidak sesuai dengan landasan itu. Landasan itu dengan jelas dipengaruhi oleh John Locke dan juga pandangan kaum Fisiokrat. Kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi Klasik tetap mempertahankan laissez faire.
Pandangan-pandangan para pemikir dalam aliran Klasik tidaklah homogen, masih terjadi perbedaan pandangan terhadap perilaku variabel-variabel ekonomi yang mereka bahas. Misalnya Smith lebih menekankan aspek kekayaan yang berlimpah, sedangkan Malthus penuh kekuatiran pertambahan penduduk yang lebih cepat dan Ricardo lebih tertarik kepada teori distribusi kekayaan sedangkan Mill telah mulai berorientasi kepada pemikiran-pemikiran sosialis.
Seperti pepatah mengatakan, tidak ada gading yang tak retak, maka demikian jugalah yang dialami para pemikir ekonomi Klasik. Berbagai kritik diajukan oleh ahli-ahli lainnya. Kritik itu antara lain datang dari Lauderdale, Sismondi, List, Muller dan Marx, dan pemikir ekonomi sosialis lainnya.
Pangkal tolak dalam teori mazhab Klasik ialah bahwa kebutuhan manusia akan terpenuhi dengan cara yang paling baik bilamana sumber-sumber daya produksi digunakan secara efisien. Selain itu bila hasil produksi berupa barang dan jasa dijual di pasaran melalui persaingan yang bebas.
Salah satu cirri pokok dalam pemikiran ekonomi mazhab Klasik ialah persepsi dan konsep pengertian tentang mekanisme ekonomi dlaam suatu masyarakat yang sudah modern. Dalam kerangka pemikirannya, terungkapkan asas-asas dan kekuatan-kekuatan yang mendasari tata susunan ekonomi kapitalis.
Ada beberapa tokoh pemikir dalam mazhab ini yang perlu kita ketahui pandangannya tentang kegiatan ekonomi. Masing-masing dari mereka diuraikan sebagai berikut.
1. Adam Smith
Adam Smith-lah tokoh sentral dalam mazhab ini. Pemikiran-pemikiran tentang masalah-masalah ekonomi dituangkannya dalam karyanya yang berjudul "An Inquiry into the Nautre and Causes of the Wealth of Nations". Dasar falsafah adalah bahwa tata susunan masyarakat agar didasarkan atas hokum alam yang secara wajar berlaku dalam dunia nyata. Perlu pembagian bidang kegiatan dan spesialisasi. Kebebasan individu dan kemandiriannya akan membawa keserasian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Laissezfair, laissez passer..
Smith adalah seorang guru besar dalam ilmu filsafat yang kemudian tertarik dengan paham naturalis. Pengalamannya, dari sekolah yang dilaluinya, maupun dari perkenalan dengan cendekiawan besar pada zamannya (terutama dalam perjalanannya ke Eropa), makin mematangkan gagasannya tentang filsafat ekonomi yang dikembangkannya kemudian. Menurut Smith perilaku manusia mempunyai motif cinta terhadap diri sendiri, simpati, ingin merdeka, rasa sopan- santun, senang bekerja dan senang untuk saling tukar-menukar. Inilah landasan pembahasan teori-teori Adam Smith.
Sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar itu adalah ekonomi dengan persaingan bebas, yang diatur oleh tangan yang tersembunyi. Pemerintah bertugas dalam bidang keamanan yang melindungi rakyatnya, menegakkan keadilan, dan menyiapkan prasarana dan kelembagaan umum. Proteksi dalam berbagai kegiatan ekonomi ditiadakan, monopoli dihapuskan, dan setiap orang tahu apa yang terbaik untuk dirinya dan apa yang sebaiknya dipertukarkan bagi orang lain, sehingga kekayaan bangsa dapat meningkat.
Teori nilai yang digunakan Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula dia menggunakan teori nilai-nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Biaya produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga dasar. Dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah. Namun demikian, dengan teori nilai tersebut, timbul persoalan diamond-water paradox.
Adam Smith telah merintis teori produksi dan distribusi fungsional. Sumber kekayaan bangsa adalah lahan, tenaga kerja yang keterampilannya berbeda-beda dan modal. Dengan demikian, timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi pemilik modal dan sewa untuk tuan lahan. Namun, dalam pembahasan Smith belum terlihat masalah konflik, oleh karena dasar persaingan yang harmoni. Dalam pembahasan telah disinggung kemungkinan tingkat sewa akan meningkat, sedangkan tingkat upah menurun. Dengan anggapan berlaku dana-upah dan lahan lama kelamaan menjadi kurang subur, sedang dengan persaingan tingkat laba menurun akhimya kegiatan ekonomi mencapai tahap stationer.
Smith berpendapat bahwa pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas. Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. Pertambahan penduduk berarti meningkatkan tenaga kerja, dan hal ini akan meningkatkan permintaan dan perluasan pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pembagian kerja juga mempunyai kerugian sosial, oleh karena suasana kerja yang monoton. Beberapa pemikiran Smith mengalami ketidaktaatan asas, dan justru hal ini menjadi tugas ahli-ahli dan pemikir berikutnya untuk memperbaiki, dan mengembangkannya.
2. Malthus dan Ricardo
Teori nilai bersumber pada biaya tenaga kerja. Hukum besi tentang tingkat upah. Sewa tanah dikaitkan dengan hokum imbalan jasa yang semakin menurun. Teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan komparatif dan biaya komparatif.
Terkenal dengan teori penduduknya yang berbunyi: penduduk dunia bertambah dengan lebih cepat disbanding dengan kemampuannya untuk mempertahankan tingkat hidupnya. Teori lainnya tentang ketidakmampuan berkonsumsi secara wajar (theory of underconsumption).
Malthus menyanggah pendapat bahwa manusia itu dilahirkan sempurna, tetapi lingkunganlah yang membuatnya menjadi jahat dan miskin. Untuk membantah hal itu Malthus menulis buku. Tetapi karena buku ini berisi tesis kependudukan tanpa bukti-bukti empiris, maka pada edisi berikutnya tujuan, metodologi dan, data dilengkapinya. Tesis Malthus menjadi kontroversi.
Menurut Mathus pertambahan penduduk menurut deret ukur sedangkan bahan pangan meningkat menurut deret tambah. Pertumbuhan penduduk dibatasi melalui positive check, negative cheek serta kendali moral. Secara empirik, tesis Malthus tidak terbukti, oleh karena peranan teknologi terabaikan. Namun demikian, bukan berarti tesis Malthus tidak terpakai, malahan kembali mendapat kajian di negeri- negeri yang sedang berkembang dalam usaha pengendalian pertumbuhan penduduk.
Ricardo datang dengan tekanan cakupan ilmu ekonomi pada aspek distribusi fungsional. Ilmu ekonomi mencari hukum-hukum yang menjelaskan kekuatan- kekuatan yang mengatur distribusi. Selaku teoritisi dan juga anggota parlemen Ricardo ikut mempengaruhi keputusan kebijakan ekonomi seperti untuk mengatasi bullion-controversy, corn-laws controversy. Melalui teori distribusi, Ricardo menyatakan bahwa dengan proteksi gandum, bukan petani dan tenaga kerja yang mendapatkan benefit, tetapi tuan tanah. Tingkat sewa lahan makin tinggi, karena harga gandum yang tinggi. Jadi bukan karena sewa yang tinggi yang menyebabkan harga gandum baik, tetapi sebaliknya.
Ricardo menggunakan teori nilai tenaga kerja untuk menjelaskan teori nilai, karena diperlukan satu tolok-ukur yang tidak berubah, untuk mengukur nilai barang-barang yang lain. Asumsi-asumsi teori Ricardo masih menggunakan, beberapa asumsi Smith, dan mempertegas asumsi tambahan, seperti koefisien tetap penggunaan tenaga kerja dan modal, uang netral. Baik Ricardo, maupun Malthus menjelaskan bahwa keadaan ekonomi akan, sampai pada kondisi stasioner.
Salah satu sumbangan terbesar Ricardo dalam teori ekonomi Klasik adalah teori perdagangan internasional melalui keuntungan perbandingan biaya (comparative-cost). Hal ini pun berdasarkan adanya spesialisasi antara negara. Ukurannya bukan dalam hal perbedaan biaya, dan perbedaan absolut biaya, tetapi perbedaan dalam biaya komparatif. Namun demikian timbul kesulitan untuk menjelaskan jumlah barang dan keuntungan yang diperoleh masing-masing negara yang berdagang, karena faktor permintaan tidak diperhitungkan.
3. Jean Baptist Say (1767-1832)
Penyusun sistematik dan kodifikasi pemikiran Adam Smith. Hukum Say: "theories des debouchees", dalam keadaan ekuilibrium produksi cenderung menciptakan permintaannya akan hasiul produksi yang bersangkutan.
Jean Batiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
C. Kaitan Antara Teori Klasik dengan Kebijakan Pemerintah
Dalam teori ekonomi Klasik yaitu, pertumbuhan ekonomi diserahkan pada pasar tanpa ada campur tangan pemerintah dalam artian pasar bebas. Dalam teori tersebut, pasar adalah segala-galanya. Pasar yang menentukan harga. Pemerintah hanya berwenang menjaga stabilas keamanannya saja. Dengan begitu terjadilah hukum permintaan dan penawaran. “Semakin tinggi permintaan akan suatu barang, maka semakin tinggi pula harga yang ditawarkan. Semakin rendah permintaan akan suatu barang, maka akan semakin rendah pula harga yang ditawarkan.” Menyingkapi hal tersebut, banyak kejadian maupun peristiwa yang kita lihat disekeliling kita. Mulai harga sembako naik. Itu karena adanya permintaan pasar. Pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Untuk itu, teori ini sangat digalakkan oleh penganut liberal atau pasar bebas. Dengan tujuan, pasar secara sendirinya akan menentukan harga, tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Banyak kita perhatikan saat ini, pengusaha seenaknya menentukan harga. Mereka tidak melihat rakyat menengah kebawah. Terutama orang miskin, dengan sikap yang semena-mena dalam menaikkan harga tersebut, akan menyebabkan ekonomi rakyat menengah ke bawah akan menjadi rendah. Tidak mampunya untuk membeli bahan sembako lagi, disebabkan harga yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya harga sembako dari tahun ketahun tidak dapat diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh swasta maupun pemerintah.
Dengan adanya sistem perdagangan bebas yang diterapkan oleh pemikir klasik seperti Adam Smith akan membuat para pengusaha mengembangkan usaha mereka sendiri, sehingga usaha-usaha kecil dapat bersaing dengan dunia luar dalam bidang perdagangan.

BAB III
KESIMPULAN


Dari pokok bahasan yang telah penulis bahas diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pemiki teori klasik yang diplopori oleh Adam Smith yang mengatakan bahwa perekonomian ditentukan oleh kekuatan pasar dan diserahkan sepenuhnya pada pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah. Selain itu pemikir lainnya adalah David Ricardo dan Keynes. Dalam teorinya terkenal dengan “Invisible Hand”. Artinya dalam perekonomian adanya tangan-tangan gaib. Biarkan mereka sendiri yang menentukan harga. Dalam hal ini disebut dengan sistem perdagangan liberal atau perdagangan bebas.
Kaitannya dengan perekonomian Indonesia saat ini sudah jelas sekali. Perekonomian Indonesia saat ini menganut sistem perdagangan bebas. Dalam hal ini, pasar yang menentukan perekonomian. Perusahaan-perusahaan atau industri-industri kecil dapat bersaing di dunia luar.
Melalui persaingan yang secara bebas tersebut, pemerintah tidak boleh campur tangan. Pemerintah hanya sebagai mengawasi dan menjaga keamanan dan kestabilan perekonomian saja. Para pengusaha diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan perekonomian. Dengan adanya sistem perdagangan bebas memberi kesempatan dan kebebasan para investor-investor asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk menanamkan modal dan saham mereka.
Dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut yaitu membuat para investor dalam negeri menjadi tersaingi dan akhirnya investor asing yang menguasai wilayah investor dalam negeri. Dengan demikian, perekonomian bisa jadi akan dikuasai oleh investor asing.

DAFTAR PUSTAKA

Chalmers, A.F. 1983. Apa Itu Yang Dinamakan Ilmu ?: Suatu penilaian tentang watak dan status ilmu serta metodenya. Hasta Mitra. Jakarta.
Deliarnov. 2003. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
www.google.com/Pemikir Ekonomi Klasik. 2 Maret 2010

Disusun Kembali Oleh: AAN
READ MORE - Teori Kaum Ekonomi Klasik

Saturday, November 27, 2010

Leasing atau Sewa Guna

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

A. Pengertian Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
B. Perkembangan Leasing
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial. Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
C. Elemen-Elemen Leasing
Leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.


D. Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

E. Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.


F. Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.


Disusun Ulang Oleh: AAN
READ MORE - Leasing atau Sewa Guna

Modul Bahasa Indonesia

Contoh Alenia Deduktif-
Kebudayaan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu kebudayaan fisik dan kebudayaan nonfisik. Kebudayaan fisik cukup jelas karena merujuk pada benda-benda. Kebudayaan nonfisik ada yang berupa pemikiran dan ada yang berupa wujud tingkah laku. Adapun contoh hasil kebudayaan fisik di antaranya adalah patung, lukisan, rumah, bangunan, mobil, dan jembatan. Contoh kebudayaan yang berupa pemikiran adalah aliran filsafat, pengetahuan, ideologi, etika, dan estetika. Hasil kebudayaan yang berwujud tingkah laku di antaranya adalah sikap, kebiasaan, adat istiadat, belajar, tidur, bertani, bahkan berkelahi.
Contoh Alenia Induktif -
Yang dimaksud dengan kebudayaan fisik cukup jelas karena merujuk pada benda-benda. Kebudayaan nonfisik ada yang berupa pemikiran dan ada yang berupa wujud tingkah laku. Adapun contoh hasil kebudayaan fisik di antaranya adalah patung, lukisan, rumah, bangunan, mobil, dan jembatan. Contoh kebudayaan yang berupa pemikiran adalah aliran filsafat, pengetahuan, ideologi, etika, dan estetika. Hasil kebudayaan yang berwujud tingkah laku di antaranya adalah sikap, kebiasaan, adat istiadat, belajar, tidur, bertani, bahkan berkelahi. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kebudayaan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu kebudayaan fisik dan kebudayaan nonfisik.

Untuk Anda yang ingin mendalami Matari Pelajaran Bahasa Indonesia, anda dapat mendownload dibawah ini:
1. Alenia.ppt
2. CATATAN KAKI DAN BIBLIOGRAFI.ppt
3. Fungsi Bahasa.ppt
4. Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia.ppt
5. Kalimat Tunggal dan Kalimat Majemuk.ppt
6. Kutipan.ppt
7. Penalaran Induktif.ppt
8. Pilihan Kata atau Diksi.ppt
9. Resensi.ppt
10.Presentasi dan Pidato.ppt

Semoga bermanfaaat
Sumber: Legina Lestari (Dosen Bahasa Indonesia - AKUB)
READ MORE - Modul Bahasa Indonesia

Contoh Soal Hutang Hipotek dan Hutang Obligasi

Contoh soal:
Tanggal 1 Agustus PT. X menarik pinjaman hipotek sebesar Rp. 20.000.000,-
Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,-
Diangsur 6 bulan sekali, bunga 15%/ tahun
Jangka waktu pelunasan 20 bulan.
Catatlah:
1. Pinjaman Hipotek saat angsuran
2. Catat Penyesuaian diakhir periode

Jawaban:
Jurnal Pinjaman Hipotek
Kas Rp. 19.000.000,-
By. Adm Rp. 1.000.000,-
Utang Hipotek Rp. 20.000.000,-

Jurnal tanggal 1 Agustus untuk angsuran dan bunga
Bunga = 15% x 6/12 x Rp.20.000.000,-
= Rp. 1.500.000,-
Utang hipotek= Rp. 20.000.000 / Rp. 20 bulan = Rp. 1.000.000/bulan
Maka untuk 6 bulan = 6bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

Utang Hipotek Rp. 6.000.000,-
Bunga Rp. 1.500.000,-
Kas Rp. 7.500.000,-

Jurnal Penyesuaian
Jumlah biaya untuk 6 bulan adalah Rp. 6.000.000,- maka dikurangi
Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,- dapatlah Rp. 5.000.000,-
Bunga = 15% x 5/12 x Rp.20.000.000,- = Rp. 1.250.000,-
Dapat 5 dari: Bulan Agustus – Desember (akhir periode) ada 5 Bulan.
Utg Hipotek Rp. 5.000.000,-
By. Bunga Rp. 1.250.000,-
Utg Hipotek yg segera dibyr Rp. 5.000.000,-
Utg Bunga Rp. 1.250.000,-

UTANG OBLIGASI
Contoh Soal:
PT. “X” menjual obligasinya tanggal 1 Agustus dengan Harga Perolehan Rp. 22.000.000,-
Nilai Nominal Rp. 20.000.000,- dengan bunga 15% jatuh tempo 20 bulan.
Bunga dibayar setiap tanggal 1 Maret dan 1 September
Catatlah dari penjualan obligasi tersebut!
Jawaban:
Hitung Bunga dulu
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 5)/12=Rp.1.250.000,-

Apabila HP > NN maka Agio
Apabila HP < NN maka Disagio Disini HP > NN maka mengalami Agio obligasi
Selisihnya yaitu Rp. 22.000.000,- - Rp. 20.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

Jurnal Penjualan Obligasi untuk tanggal 1 Agustus
Kas Rp. 25.250.000,-
Agio Obligasi Rp. 2.000.000,-
By. Bunga Rp. 1.250.000,-
Utg Obligasi Rp. 20.000.000,-

Jurnal Bunga Obligasi Tanggal 1 September
Bunga dibayar dari bulan Maret – September ada 6 bulan, maka:
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 6)/12=Rp.1.500.000,-
By. Bunga Rp. 1.500.000
Kas Rp. 1.500.000,-

Jurnal Penyesuaian 31/12:
Amortisasi Agio Obligasi yang nilainya adalah Rp. 2.000.000,-
1 Agustus – 31 Desember = 4 bulan
Maka Rp. 2.000.000 / 20 bulan * 4 = Rp. 400.000,-

Agio Obligasi Rp. 400.000,-
Pend. Bunga Rp. 400.000,-

1 September – 31 Desember = 3 bulan
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 3)/12=Rp.250.000,- = Rp. 750.000,-
Beban Bunga Rp. 750.000,-
Utang Bunga Rp. 750.000,-
READ MORE - Contoh Soal Hutang Hipotek dan Hutang Obligasi

Puasa Dalam Islam

Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadis bahwa dengan puasa kita belajar mengendalikan hawa nafsu serta mengendalikan setan yang menipu dan menjebak kita. Pada waktu kita puasa, kita membelenggu setan, membuka pintu surga dan menutup pintu neraka. Puasa adalah latihan mengendalikan hawa nafsu.
Di dalam tarekat, puasa adalah upaya mengendalikan diri kita secara lahiriah dan secara batiniah. Secara lahiriah, kita mengendalikan diri dengan mempuasakan seluruh panca indera kita. Secara lahiriah, puasa yang pertama di dalam tarekat adalah puasa menutup mulut kita atau puasa bicara.
Ketika kita berpuasa, setelah kita meninggalkan kata-kata kotor dan menyinggung perasaan orang, kita juga meninggalkan kata-kata yang biasa-biasa. Hanya supaya pembicaraan kita tidak mengambil alih zikir yang seharusnya kita lakukan di bulan Puasa. Nabi Zakaria as, ketika diberitahu bahwa ia akan mempunyai anak yang bernama Yahya, merasa amat bahagia karena dalam usianya yang amat tua, ia belum juga dikaruniai seorang putra. Zakaria as sering berdoa, "Tuhanku, sudah rapuh tulang-tulangku, sudah penuh kepalaku dengan uban, tapi aku tak putus asa berdoa kepada-Mu." (QS. Maryam: 4) Satu saat, Tuhan menjawab, "Aku akan memberi kepadamu seorang anak." (QS. Maryam: 7) Zakaria as hampir tidak percaya, "Bagaimana mungkin aku punya anak, ya Allah. Padahal istriku mandul dan aku pun sudah tua renta." (QS. Maryam: 8) Lalu Tuhan menjawab, "Hal itu mudah bagi Allah. Bukankah kamu pun asalnya tiada lalu Aku ciptakan kamu." (QS. Maryam: 9) Zakaria masih penasaran dan ia minta kepada Allah, "Apa tandanya, ya Allah?" Tuhan menjawab, "Tandanya ialah kau harus puasa bicara. Kau tidak boleh berkata kepada seorang manusia pun selama tiga hari berturut-turut." (QS. Maryam: 10)
PUASA DALAM ISLAM


A. Pengertian Puasa
Puasa dalam agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.

B. Perintah dalam Al-Quran
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Qur'an di surat Al-Baqarah ayat 183.
"Yaa ayyuhaladziina aamanuu kutiba alaikumus siyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la allakum tataquun"
“ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa."

C. Hikmah Puasa
Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al- Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146.

D. Secara Aktivitas
Nilai-nilai kesabaran (gigih dan ulet) diaplikasikan dalam hidup dan kehidupan demi tegaknya Din Islam.

E. Syarat Wajib Puasa
1. Islam
Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183)
Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.
Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).
2. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist:
"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur".
3. Mampu dan Menetap
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.
4. Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

F. Rukun puasa
1. Niat
2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari



G. Syarat Sahnya Puasa
Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
a. Niat
b. Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
c. Tidak ada yang membatalkannya

Menurut ulama Malikiyah ada 4:
a. Niat
b. Suci dari haid dan nifas
c. Islam
d. Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.

Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
a. Islam
b. Berakal
c. Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
d. Dilaksanakan pada waktunya.
(Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).

Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
a. Islam
b. Niat
c. Suci dari haid dan nifas


H. Jenis – Jenis Puasa
1. Puasa wajib
Puasa fardhu atau puasa di bulan Ramadan telah diwajibkan ke atas setiap mukallaf yang berakil baligh serta telah memenuhi syaratnya. Bagi kanak-kanak yang belum akil baligh, mereka ini tidak diwajibkan berpuasa tetapi ibu bapa haruslah melatih mereka untuk berpuasa sebagai latihan. Sesiapa yang mengingkari akan kewajipan berpuasa ini maka mereka dihukum murtad.
2. Puasa sunat
Puasa sunat ialah puasa yang dikerjakan kerana semata-mata untuk mengharapkan akan keampunan, keredhaan, balasan kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Puasa sunat boleh dikerjakan pada bila-bila masa yang diingini jika seseorang itu merasa ia berkemampuan untuk melaksanakannya kecuali pada hari-hari yang telah diharamkan dan pada hari-hari yang makruh berpuasa.
Jenis-jenis Puasa Sunat
1) Puasa sunat di bulan Syawal. Puasa dalam bulan ini tidak semestinya berturut-turut iaitu selepas hari raya pertama, ia boleh dikerjakan pada bila-bila masa asalkan masih dalam bulan Syawal.
2) Puasa sunat di bulan Zulhijjah bermula pada tanggal 1 haribulan hinggalah 8 haribulan.
3) Puasa sunat pada tanggal 9 Zulhijjah ( hari Arafah ).
4) Puasa sunat Muharram bermula pada tanggal 1 haribulan hinggalah pada 9 haribulan (sunat Tausa’ ).
5) Puasa sunat pada tanggal 10 Muharram ( sunat ‘Asyura ).
6) Puasa sunat di bulan Rejab ( keseluruhan bulan Rejab ).
7) Puasa sunat di bulan Syaaban ( keseluruhan bulan Syaaban kecuali pada hari syak ).
8) Puasa sunat pada setiap hari Isnin dan Khamis.
9) Puasa sunat 3 hari pada tiap-tiap bulan Hijrah ( Islam ).
10) Puasa sunat pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 haribulan pada setiap bulan-bulan Hijrah ( Islam ).
11) Puasa sunat secara berselang-seli hari seperti semalam ia berpuasa dan hari ini ia berbuka dan pada esok harinya ia berpuasa semula.
3. Puasa Qada
Puasa Qada ialah puasa yang wajib ditunaikan kerana bagi menggantikan puasa yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan dahulu diatas sesuatu sebab ataupun kelonggaran yang diizinkan oleh syarak seperti sakit tenat, bermusafir, haid, nifas, bersalin dan sebagainya
4. Puasa Nazar
Puasa nazar wajib ditunaikan apabila kita telah berperoleh ataupun berjaya mendapatkan sesuatu apa yang kita ingini itu. Jika apa yang kita nazarkan itu tidak berjaya maka tidaklah wajib keatas kita untuk menunaikan nazar tersebut. Contohnya seperti berkata seseorang itu sekiranya ditakdirkan isteriku melahirkan anak perempuan maka aku bernazar untuk berpuasa satu hari. Jika betul ia mendapat anak perempuan maka wajiblah ia berpuasa.
5. Puasa Kifarat
Puasa kifarat wajib ditunaikan jika seseorang telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti berikut :
o Bersetubuh dalam bulan Ramadan dan pada waktu siang hari maka kifaratnya ialah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
o Membunuh saudara seagama tanpa hak ataupun dengan sengaja maka kifaratnya ialah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
o Melanggar perintah ihram dengan melakukan sesuatu yang haram dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan menyembelih binatang.
o Kifaratnya berpuasa selama 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di negara sendiri.
o Kifarat kerana menziharkan isteri iaitu dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
I. Puasa Sunnah
1. Puasa enam hari di bulan Syawal, baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
2. Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adlah hari raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.
3. Puasa hari Arofah, yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
4. Puasa Muharrom, yaitu puasa pada bulan Muharrom terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)
5. Puasa Assyuro’. Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharrom. Nabi sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
6. Puasa Sya’ban. Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
7. Puasa pada bulan Harom (bulan yang dihormati) yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk ibadah puasa.
8. Puasa Senin dan Kamis. Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.
9. Puasa tiga hari setiap bulan. Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.
10. Puasa Dawud, yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).

J. Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:
1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya.
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya.

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa.
4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa.
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.
7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian.
8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan.

Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa.
1. Safar (perjalanan)
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT:
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)
Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km.
2. Sakit
Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuhnya nanti. Sedangkan orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya.
3. Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan.
4. Lanjut Usia
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Firman Allah SWT
“Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)


5. Lapar dan Haus yang sangat
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa. Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga makan dan minum menjadi wajib. Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.
6. Dipaksa atau Terpaksa
Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu diluar niat dan keinginannya sendiri.
7. Pekerja Berat
Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya. Bila memang dalam kondisi yang membahayakan jiwanya, maka kepada mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
READ MORE - Puasa Dalam Islam

Thursday, November 25, 2010

Diantara Keajaiban perintah Sujud Terhadap Tubuh

Apabila anda sedang mengalami stress, atau tensi anda naik, atau pusing yang berkepanjangan, atau mengalami nervous (salah satu jenis penyakit penyimpangan perilaku berupa uring-uringan, gelisah, takut, dll). Jika anda takut terkena tumor, maka sujud adalah solusinya.... Dengan sujud akan terlepas segala penyakit nervous dan penyakit kejiwaan lainnya. Inilah salah satu hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Dhiyaa'uddin Hamid, dosen jurusan biologi dan ketua departemen radiasi makanan di lembaga penelitian teknologi radiasi.
Sudah lumrah bahwasannya manusia apabila mengalami kelebihan dosis dalam radiasi, dan hidup di lingkungan tegangan listrik atau medan magnet, maka hal itu akan berdampak kepada badannya, akan bertambah kandungan elektrik di dalam tubuhnya. Oleh karena itu, Dr. Dhiyaa' mengatakan bahwa sesungguhnya sujud bisa menghilangkan zat-zat atau pun hal-hal yang menyebabkan sakit.
Pembahasan Seputar Organ Tubuh
Dia adalah salah satu organ tubuh... dan dia membantu manusia dalam merasakan lingkungan sekitar, dan berinteraksi dengan dirinya, dan itulah tambahan dalam daerah listrik dan medan magnet yang dihasilkan oleh tubuh menyebabkan gangguandan merusak fungsi organ tubuh sehingga akhirnya mengalami penyakit modern yang disebut dengan "perasaan sumpeg", kejang-kejang otot, radang tenggorokan, mudah capek/lelah, stress ... sampai sering lupa, migrant, dan masalah menjadi semakin parah apabila tanpa ada usaha untuk menghindari penyebab semua ini, yaitu menjauhkan tubuh kita dari segala peralatan dan tempat-tempat yang demikian.
Solusinya ???
Harus dengan mengikuti sesuatu yang diridhai untuk mengeliminir hal itu semua, ... yaitu dengan bersujud kepada Satu-satunya Dzat yang Maha Esa sebagaimana kita sudah diperintah untuk hal itu, dimana sujud itu dimulai dengan menempelkan dahi ke bumi (lantai). Maka di dalam sujud akan mengalir ion-ion positif yang ada di dalam tubuh ke bumi (sebagai tempat ion-ion negatif). dan seterusnya sempurnalah aktivitas penetralisiran dampak listrik dan magnet. Lebih khusus lagi ketika sujud dengan menggunakan 7 anggota badan (dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki) maka dalam posisi ini sangat memudahkan bagi kita menetralisir dampak listrik dan magnet.
Diketahui selama penelitian, agar semakin sempurna proses penetralisiran dampak itu semua, maka sujud harus menghadap ke Makkah (Masjid Ka'bah), yaitu aktivitas yang kita lakukan di dalam shalat (qiblat). Sebab Makkah adalah pusat bumi di alam semesta. Dan penelitian semakin jelas bahwa menghadap ke Makkah ketika sujud adalah tempat yang paling utama untuk menetralisir manusia dari hal-hal yang mengganggu fikirannya dan membuat rileks.
Subhanallah, ....pengetahuan yang menakjubkan

Sumber: Artikel Harun Yahya
Disusun Kembali Oleh: AAN

READ MORE - Diantara Keajaiban perintah Sujud Terhadap Tubuh

WIRID / DOA SETELAH SHOLAT FARDLU MAUPUN SETELAH SHOLAT SENDIRIAN

Setelah Sholat fardhu sebaiknya kita membaca wirid/doa sehingga pahala kita bertambah banyak dan dosa-dosa kita insya allah diampuni. Selanjutnya apabila kita dipanggil olehNya, maka kita sudah bersih dari dosa-dosa dan dimasukkan ke dalam golongan yang beruntung yaitu yang mendapat surga (jannah) sebagai balasan dari Alloh SWT. Wirid ini tergolong wirid panjang tetapi apabila kita baca setiap hari maka kita akan hapal dengan sendirinya.
Wiridnya adalah sbb:

Astaghfirullohhal adziim li wali wali dayya wali ashabil khuquq ala wal jamiil mu'minin wal mu'minat wal muslimiina wal muslimat al akhyaa 'i minhum wal amwaat (3x)
    Lebih kurang artinya : aku mohon ampun ya Alloh dzat yang Maha Agung, juga ampuni kedua orang tuaku dan orang-orang yang punya kewajiban pada aku, dan semua mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Laa Ilaaha Illalloh wahdahu laasyariikalah lahulmulku walahulhamdu yuhyii wayumiitu wahuwa alaa kulli syaiin qadiir (3x)
    Tidak ada Tuhan selain Alloh, dzat yang Maha Esa (satu), tidak ada sekutu untukNya (tidak ada yang menyamai), dzat yang mempunyai kerajaan dan semua pujian. Dzat yang menghidupkan dan mematikan, dan berkuasa atas segala sesuatu.

Allohumma antassalam, waminkassalam, wa ilaika ya'uudussalam, fahayinaa Robbana bissalam, wa adkhilnal jannata darossalam, tabarokta Robbanaa wata a'laita yaa dzaljalali wal ikraam
    Ya Alloh dzat yang mempunyai keselamatan, keselamatan adalah dari Engkau, dan keselamatan berpulang kepadaMU, dalam hidupku berilah keselamatan, masukkan aku kedalam sorga Darossalam, Tuhanku Engkaulah yang maha luhur dan maha agung, dzat yang maha luhur dan maha mulya.

Audzubillahiminassyaithonirrojiim, Bismillahirrohmanirrokhiim
teruskan dengan membaca : Al Fatehah , kemudian
Wa ilahukum ilahu wakhid , La ilaahailla huwarrohmaanurrokhiim
    Hai kamu semua, Tuhanmu itu hanya satu, tidak ada Tuhan selain 'Dzat Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang'.

teruskan dengan membaca 'ayat Kursi' sebagaimana dibawah ini,:
Allohu Laa iaaha illaa huwalkhoyyul qoyuum, laa ta' khudzuhuu sinatuw walaa naum, lahu maa fiissamaawaati wa maa fil ardhi, mandzaalladzii yasyfa'u 'indahuu illaa biidznih, ya'lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum, wa laa yukhithuuna bisyai'in min 'ilmihi illa bi maasyaaa'i, wasi'a kursiyyuhussamaawaati wal ardho, waa ya'uduhuu khifzuhumaa wahuwal a'liyul a'zhiim.

kemudian teruskan dengan beberapa ayat dari Al Qur'an dibawah ini:
Syahidallohu annahu La ilaa ha ila huwa walmalaikatu wa ulul ilmi qoiman bil qisthi La ilaa ha illa huwal aziizul hakiim Inna diina i'ndallohil islam Qulillohumma malikulmulki, tu'tilmulka man tasyaa', wa tanziulmulka miman tasyaa' wa tu'izu man tasyaa' wa tudzillu man tasyaa' biyadikal khoir Innaka alaa kulli syaiin qodiir. Tuulijullaila finnahaari wa tuulijunnaaharo fillaili, Wa tukhrijul hayya minal mayyiti wa tukhrijulmayyita minal hayyi, Wa tarzuqu man tasyaa' bi ghoiri hisaab
Subhanalloh (33x) , Alhamdulillah (33x) , Allohuakbar (33)
Allohu Akbar Kabiirau wasubhanallohi bukrotau waashiilla La ilaaha illallohu wahdahuu la syariikalah lahulmulku wa lahulhamdu yuhyi wa yumiitu wahuwa alaa kulli syaiin qodiir La khaula wala quwata illa billahil a'liyil aziim
Allohumma sholli wasallim alaa sayyidinaa Muhammad a'bdika wa rosuulika nabiyyil ummiyyi wa a'laa aalihii wa shohbihii wasallim Wa hasbunaallohu wani'mal wakiil La khaula wala quwata illa billahil a'liyil aziim, Astaghfirullohhal adziim


DOA

Alhamdulillahirobbil a'lamiin, hamdan yuuafii ni'mah wa yukafii maziidah yaa Robbanaa lakalhamdu kamaa yanbaghi lijalali wajhikal kariim wa aziim sulthonik

Allohumma Sholli wasalim alaa sayidinaa Muhammad, sholatan tunjinaa bihaa min jami'il ahwaali wal afaat, wa taqdhilanaa bihaa min jami'il hajaat, wa tuthohirunaa bihaa min jami'is sayi'at, wa tarfa'unaa bihaa 'indaka a'laa ddarojaat, wa tubalighunaa bihaa aghsol ghoyat min jami'il khoirot fil hayaati wa ba'dal mamaati.

Allohumma inna nasa'luka luthfa fimaa jarot bihil maqoodiir
Allohumma inna nasa'luka min khoiri masa'alaka, minhu sayyidunaa wa nabiyyuna muhammad 'abduka wa rosuuluka, wa na'udzubika min syarri masta'adzaka, minhu sayyidunaa wa nabiyyuna muhammad 'abduka wa rosuuluka

Allohumma inna nasa'luka muujibaati rohmatika, wa azaa'ima maghfirotika,
wa ssaalamatan min kulli istmin, wal ghoniimatan min kulli birrin, wal fauza bil jannah, wan najaata mina nnaar, wal a'fwa 'indalhisaab

Robbanaa laa tuzig quluubanaa ba'da idz hadaitanaa wa hablana miladunka rohmah, innaka antal wahhaab

Robbanaghfirlanaa wali walidiina kamaa robayanaa shoghiiroo, wal jamiil mu'minin wal mu'minat wal muslimiina wal muslimat al akhyaa' i minhum wal amwaat

Robbanaa aaatinaa fiddunyaa khasanah, wa fil aakhiroti khasanah, wa qinaa 'adzabannaar.

Wa shollallohu alaa sayidinaa muhammad wa alaa aalihii wa shohbihii wa sallim, walhamdulillahi robbil 'alamiin
Amiin.

Wirid dan Doa Selesai

Disusun Ulang Oleh : AAN
READ MORE - WIRID / DOA SETELAH SHOLAT FARDLU MAUPUN SETELAH SHOLAT SENDIRIAN

 
Dibuat Oleh: Aan Samudra