BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.
Pemikiran kaum klasik ini telah menginspirasi ”Washington Consensus”. Berdasarkan “Washington Consensus” peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititikberatkan kepada penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar.
Menurut ”Washington Consensus” (terdiri dari 10 paket kebijakan ekonomi makro), peran pemerintah dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Campur tangan pemerintah yang berkelebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan “Government Failure”, seperti birokrasi yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya. Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan menimbulkan ketidakstabilan di dalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”.
Suku bunga dan Nilai tukar asing harus ditentukan oleh pasar. Harga yang dibentuk pasar dianggap sebagai harga yang sebenarnya. Pasar dianggap lebih efisien daripada pemerintah yang menggarap sektor perekonomian, sehingga perekonomian akan lebih optimal. Perdagangan luar negeri akan menghasilkan gains from trade, aliran FDI yang lebih bebas akan merangsang investor luar negeri untuk menginvestasikan dananya, privatisasi dari BUMN dianggap akan mengefisiensikan perekonomian. Oleh karena itu peran dari pemerintah adalah melakukan deregulasi. Di sini pemerintah ditekankan untuk melindungi property rights.
IMF (International Monetary Funds) dan Bank Dunia yang menganut paham liberal mencoba mengimplementasikan “Washington Consensus” dengan cara menggunakan bargaining power mereka kepada pemerintahan Indonesia. Pemerintah Indonesia pada tanggal 12 Okt 2006 secara efektif telah melunasi seluruh pinjaman kepada IMF di bawah skim Extended Fund Facility. Pelunasan sebesar SDR 2.153.915.825, atau ekuivalen dengan US$ 3,181,742,918 (USD/SDR = 1,47719) merupakan sisa pinjaman yang seharusnya jatuh tempo pada akhir 2010. Dengan lunasnya pinjaman kepada IMF ini berakibat pada hilangnya kekuatan IMF untuk memaksakan ”Washington Consensus” kepada Indonesia. Dengan pelunasan hutang kepada IMF Indonesia sudah tidak berkewajiban lagi mengikuti post program monitoring (PPM) dan Indonesia sama dengan anggota IMF lainnya, yang kondisi ekonomi makronya dalam keadaan baik Pemikiran perekonomian liberal didasarkan pada pemikiran bahwa pasar sendirilah yang lebih tahu kebutuhannya sehingga pemerintah tidak perlu campur tangan di pasar.
Jean Baptiste Say (1767-1832) berpendapat bahwa ”supply creates its own demand” sehingga tidak akan ada kelebihan produksi. Adam Smith (1723-1790) juga berpendapat bahwa ada ”invisible hands” yang akan membimbing individu untuk mempromosikan kepentingan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi semakin terdorong oleh karena buah pemikiran kaum klasik. Perdagangan bebas yang telah diperjuangakan oleh para tokoh klasik mencoba mendobrak tembok proteksionisme ala merkantilisme. Globalisasi membuat batas negara menjadi semakin semu dan pasar menjadi semakin luas. Negara yang memiliki keunggulan kompetitif semakin dapat memperkaya negaranya. Di lain pihak negara yang tidak siap dalam menghadapi persaingan di pasar global akan semakin terpuruk. Terlepas dari sisi positif dan negatif dari globalisasi, di sini mau tidak mau setiap negara harus mempersiapkan diri untuk memiliki keunggulan bersaing.
Beberapa tokoh ekonomi klasik seperti Adam Smith (1723-1790), Thomas Robert Malthus (1766-1834), Jean Baptiste Say (1767-1832), David Ricardo (1772-1823), Johan Heinrich von Thunen (1780-1850), Nassau William Senior (1790-1864), Friedrich von Herman, John Stuart Mill (1806-1873) dan John Elliot Cairnes (1824-1875) memperoleh kehormatan dari Karl Marx (1818-1883) atas keklasikan dalam mengetengahkan persoalan ekonomi yang dinilai tidak kunjung lapuk. Berbeda dengan kaum Merkantilis dan Physiokrat, kaum klasik memusatkan analisis ekonominya pada teori harga. Kaum klasik mencoba menyelesaikan persoalan ekonomi dengan jalan penelitian faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga.
John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa pandangan klasik yang memusatkan perhatian analisa ekonominya pada teori harga, maka perlu dipahami arah penggunaan alat produksi dengan sempurna. Dalam hubungan ini maka pengertian klasik diperluas kepada para ahli ekonomi yang tidak menganggap tidak mungkin adanya suatu pengangguran yang tidak dikehendaki (involuntary unemployment).
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar negeri.
Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran. Adam Smith (1723-1790) sebagai tokoh aliran klasik menyatakan pendapatnya dalam bukunya yang berjudul ”Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” yaitu: ”Pekerjaan yang dilakukan suatu bangsa adalah modal yang membiayai keperluan hidup rakyat itu pada asal mulanya, dan dengan hasil-hasil pekerjaan tersebut dapat dibeli keperluan-keperluan hidupnya dari luar negeri.” Kapasitas produktif daripada kerja selalu bertambah dikarenakan adanya pembagian kerja yang makin mendasar dan rapi.
Adam Smith (1723-1790) menjelaskan keuntungan adanya pembagian kerja dengan memberikan contoh sebuah pabrik jarum. Di dalam pabrik jarum tersebut seorang buruh secara pasti dapat membuat 20 buah jarum sehari. Dari hasil kunjungan Smith atas suatu pabrik jarum yang telah melakukan pembagian pekerjaan, ternyata 10 orang buruh dapat membuat 48.000 buah jarum, dengan pembagian pekerjaan yaitu ada yang khusus menarik kawat, ada yang khusus memotongnya dan ada yang khusus meruncingkan jarumnya, serta lainnya. Dari keadaan tersebut dapat dikemukakan bahwa pembagiaan pekerjaan yang dilaksanakan itu dapat mempertinggi hasil produksi setiap buruh dari 20 buah menjadi 4800 buah jarum atau meningkatkan sebanyak 240 kali lipat.
Pembagian pekerjaan sering dibedakan menjadi dua pengertian, yang pertama adalah membagi pekerjaan menjadi sederhana sehingga semua buruh dengan tingkat keahlian tertentu dapat melakukan pekerjaan. Pengertian yang kedua adalah pembagian pekerjaan bersusun yang membagi pekerjaan suatu kegiatan produksi menjadi beberapa bagian. Di dalam perkembangannya, konsep pembagian pekerjaan terus berkembang dan terarah kepada kegiatan pekerjaan yang terspesialisasikan, dan di dalam kegiatan produksi yang lebih modern terjadi pembagian pekerjaan sistem ban berjalan (”conveyor system”).
Produksi masal mobil oleh Ford sendiri juga terinspirasi dari konsep pembagian pekerjaan, sehingga ongkos produksi semakin murah. Dengan ongkos produksi yang lebih efisien, harga yang ditawarkan dapat lebih kompetitif dengan produk lain. Saat ini konsep pembagian pekerjaan telah digunakan secara luas di hampir seluruh sektor industri.
Keuntungan pembagian pekerjaan adalah:
1. Setiap orang dapat melakukan pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya.
2. Dapat meningkatkan pengetahuan di dalam pekerjaan tersebut sehingga lebih mantap.
3. Orang yang bersangkutan mengerjakan pekerjaan yang sama secara berkelanjutan sehingga dapat menghindarkan kehilangan waktu, ini berarti semakin efisien.
Pemikiran mengenai nilai oleh kaum klasik masih relevan dengan perkembangan dunia saat ini. Sebagai contohnya di Indonesia yang memiliki masalah dalam penentuan harga jual beberapa BUMN yang dianggap terlalu murah.
Pandangan Adam Smith (1723-1790) atas konsep nilai dibedakan menjadi 2 yaitu nilai pemakaian dan nilai penukaran. Hal ini menimbulkan paradok nilai, yaitu barang yang mempunyai nilai pemakaian (nilai guna_ yang sangat tinggi, misalnya air dan udara, tetapi mempunyai nilai penukaran yang sangat rendah. Malahan boleh dikatakan tidak mempunyai nilai penukaran. Sedangkan di sisi lain barang yang nilai gunanya sedikit tetapi dapat memiliki nilai penukaran yang tinggi, seperti berlian. Hal ini baru diselesaikan oleh ajaran nilai subyektif.
David Ricardo (1772-1823) seorang tokoh aliran klasik menyatakan bahwa nilai penukaran ada jikalau barang tersebut memiliki nilai kegunaan.
Dengan demikian sesuatu barang dapat ditukarkan bilamana barang tersebut dapat digunakan. Seseorang akan membuat sesuatu barang, karena barang itu memiliki nilai guna yang dibutuhkan oleh orang. Selanjutnya David Ricardo (1772-1823) juga membuat perbedaan antara barang yang dapat dibuat dan atau diperbanyak sesuai dengan kemauan orang, di lain pihak ada barang yang sifatnya terbatas ataupun barang monopoli (misalnya lukisan dari pelukis ternama, barang kuno, hasil buah anggur yang hanya tumbuh di lereng gunung tertentu dan sebagainya). Dalam hal ini untuk barang yang sifatnya terbatas tersebut nilainya sangat subyektif dan relatif sesuai dengan kerelaan membayar dari para calon pembeli. Sedangkan untuk barang yang dapat ditambah produksinya sesuai dengan keinginan maka nilai penukarannya berdasarkan atas pengorbanan yang diperlukan.
David Ricardo (1772-1823) mengemukakan bahwa berbagai kesulitan yang timbul dari ajaran nilai kerja:
1. Perlu diperhatikan adanya kualitas kerja, ada kualitas kerja terdidik dan tidak terdidik, kualitas kerja keahlian dan lain sebagainya. Aliran yang klasik dalam hal ini tidak memperhitungkan jam kerja yang dipergunakan untuk pembuatan barang, tetapi jumlah jam kerja yang biasa dan semestinya diperlukan untuk memproduksi barang. Dari situ maka Carey kemudian mengganti ajaran nilai kerja dengan ”teori biaya reproduksi.”
2. Kesulitan yang terdapat dalam nilai kerja itu bahwa selain kerja masih banyak lagi jasa produktif yang ikut membantu pembuatan barang itu, harus dihindarkan. Selanjutnya David Ricardo (1772-1823) menyatakan bahwa perbandingan antara kerja dan modal yang dipergunakan dalam produksi boleh dikarakan tetap besarnya dan hanya sedikit sekali perubahan.
Atas dasar nilai kerja, dibedakan di samping ”harga alami” (natural price) ada pula ”harga pasaran” (market price). Menurut aliran klasik (Adam Smith) ”harga alami” akan terjadi bilamana masing-masing warga masyarakat memperoleh kebebasan pilihannya untuk membuat sesuatu produk tertentu yang menurutnya lebih menguntungkan dan menukarkannya bilamana dinilai baik olehnya. Hal ini sejalan dengan pandangan kaum physiokrat. Istilah ”harga alami” (natural price) yang dikemukakan Smith adalah sama dengan istilah Cantillon ”valeur intrinsique” (nilai intrinsik), Turgot ”valeur fondamental” (harga pokok), Say ”prix reel” (harga real), Ricardo ”primery/natural/necessary price” (harga pokok) dan Cairnes ”normal price” (harga normal). ”Harga pasaran” dapat berbeda dengan ”harga alami” di mana akan menyesuaikan dengan keadaan penawaran dan permintaan atas barang yang bersangkutan. Demikian pula atas dasar pertimbangan tertentu, adanya peraturan pemerintah yang dapat menghalangi penyesuaian harga alami dengan harga pasaran. Tetapi bagaimanapun, harga alami akan menjadi acuan (pedoman) atas penetapan harga pasaran.
Sebelum Adam Smith menulis bukunya The Wealth of Nations (1776), Adam Smith telah menulis filsafat ilmu ekonominya pada tahun 1759 yang berjudul ”The Moral Sentiments.” Seperti halnya kaum physiokrat, Adam Smith beranggapan bahwa kepentingan masyarakat dan perorangan secara alami mempunyai persesuaian di mana persesuaian ini diciptakan oleh ”invisible hands.”
Sedangkan dalam buku The Wealth of Nations, Adam Smith menulis antara lain bahwa “the nature and causes of the wealth of nations is what is properly called political economy” dan cukup menjelaskan apa yang harus menjadi tujuan ekonomi.
Setelah Adam Smith menjelaskan tentang pembagian pekerjaan, pertukaran barang, dan uang sebagai alat untuk memajukan pertukaran barang, selanjutnya memberikan analisis gejala nilai dan harga. Ada tiga komponen harga yaitu upah, sewa tanah dan laba. Kerja itu adalah sebab dan ukuran harga. Adam Smith membedakan antara kerja yang produktif dan kerja yang tidak produktif. Kerja produktif adalah kerja yang menghasilkan barang secara fisik nyata dan kerja yang tidak produktif adalah kerja yang tidak menghasilkan barang secara fisik nyata. Pentingnya menyimpan dinilai sebagai kewajiban dan sekaligus sebagai kebajikan untuk memperbanyak roti yang menjadi pokok keagamaan. Dalam hubungan ini Paul Leautaud mendefinisikan pengertian menyimpan “l’economie c’est l’art de ne pas vivre.”
Pendapat Adam Smith mengenai sewa tanah adalah salah satu faktor yang menetapkan harga. Selanjutnya juga dikemukakan bahwa sewa tanah adalah akibat dan bukan sebab daripada tingginya harga hasil pertanian.
Adam Smith tidak mengadakan perbedaan antara bunga modal dan untung pengusaha. Sedangkan Jean Baptiste Say (1767-1832) membagi ”profit de l’entrepreneur de l’industrie” (laba pengusaha): Upah mereka menyerahkan kekayaan untuk keperluan industri (jadi kaum kapitalis), penggatian ”service capitaux.”
Upah bagi pemilik tanah untuk ”service foncier.” Penggantian untuk ”service industrial” yang diperoleh oleh pemimpin proses produksi.
David Ricardo (1772-1823) menyatakan bahwa pembagian pendapatan masyarakat merupakan soal terpenting daripada soal ilmu ekonomi. Jikalau kaum physiokrat menerangkan tentang sewa tanah ada dikarenakan kapasitas produktif daripada tanah, sedangkan menurut Ricardo (1772-1823) sewa tanah timbul karena keterbatasan (kekurangan) tanah. Teori sewa tanah Ricardo (1772-1823) dikenal dengan ”Teori Sewa Tanah Diferensial” teori ini menyatakan bahwa pada tahap awal orang akan menggunakan tanah yang subur, dan karena keterbatasannya maka selanjutnya akan menggunakan tanah yang kurang subur. Masing-masing memiliki sewa tanah yang berbeda-beda. Sewa tanah adalah ganti rugi yang harus dibayar kepada pemilik tanah untuk pemakaian ”Original and indestructible powers of the soil.”
Sedangkan Johan Heinrich von Thunen (1780-1850) menyatakan perbedaan tinggi rendahnya sewa tanah akibat perbedaan letak terhadap pasar penjualannya. Semakin dekat letak tanah dengan pasar produk yang dihasilkan maka akan menekan/mengurangi biaya angkut produknya ke pasar. Akibatnya sewa tanah tersebut relatif lebih tinggi daripada tanah yang letaknya lebih jauh dari pasar.
Mengenai kemiskinan, David Ricardo (1772-1823) dan Thomas Robert Malthus (1766-1834) mengemukakan bahwa kemiskinan penduduk adalah disebabkan ”kesalahan sendiri” karena tidak membentuk keluarga kecil. Hal ini dianggap sebagai perlawanan dari undang-undang orang miskin (poor law) yang saat itu berlaku di Inggris. Menurut Ricardo (1772-1823) undang-undang tersebit tidak akan memperbaiki kemiskinan, sebaliknya hanya mengurangi kemakmuran si miskin dan si kaya keduanya. Pendapat ini terutama timbul dari teori ”dana upah” yang sebelumnya telah diketengahkan oleh Cantillon, Turgot dan Smith. Menurut teori ini permintaan tenaga kerja akan tergantung daripada dana upah yang terakumulasi, daripada ”funds which are destined for the payment of wages” yang dihematkan, dan tiap jumlah uang yang dibayarkan kepada yang satu, dengan sendirinya dikurangi daripada yang lain. Itulah sebabnya bahwa bantuan kepada orang miskin adalah merugikan dana upah, jadi juga upah-upah kerja lainnya.
Menurut Nasau William Senior besarnya upah rata-rata, tergantung daripada perbandingan antara jumlah yang disediakan para pengusaha bagi pembayaran upah, dan jumlah pekerja, pendapat serupa ini terdapat pula pada Stuart Mill. Namun teori dana upah ini adalah suatu pengulangan kata yang tak berarti; tidak ada yang dikemukakan selain daripada hal, bahwa upah rata-rata sama dengan dana upah, dibagi dengan jumlah pekerja dan sebaliknya dana upah itu harus dapat diketahui dari hasil kali upah rata-rata dengan jumlah orang upahan. Jika Ricardo (1772-1823) mengatakan bahwa dalam hal pertanian, pertambangan dan produksi industri, barang-barang dipertukarkan dalam bandingan jumlah kerja, yang dipergunakan untuk pembuatannya dalam keadaan marginal, maka profit sekarang dapat dipandangnya sebagai ganjaran, biarpun ia tidak banyak menaruh perhatian terhadap residu ini. Rangkuman prognosa Ricardo (1772-1823) tentang pembagian penghasilan masyarakat dapat dirumuskan ”rent naik, profit turun, sedangkan upah tetap.”
Tentang profit yang menurun sehingga merupakan suatu tendensi penurunan, disambut oleh Marx (1818-1883) dengan pernyataannya yang dianggap sebagai bukti untuk menerangkan keruntuhan kapitalisme. Sedangkan menurut Keynes sebaliknya menggunakannya untuk menunjukkan perlunya politik konjungtur (bussiness cycle) tertentu. Sedangkan bagi Ricardo (1772-1823) cukup dijelaskan bahwa pengusaha-pengusaha yang pertama atau lebih awal di dalam merealisasikan pendapat barunya (invention) akan memperoleh premi kedahuluan, sedangkan pengusaha yang belakangan akan memperoleh bagian yang relatif kecil. Hal mana sejalan dengan teori keuntungan pengusaha yang dinamis yang diketengahkan oleh Joseph Schumpeter.
Atas dasar pemikiran kaum klasik mengenai profit yang menurun, negara barat berlomba-lomba untuk ”menjual” penemuan dan rela untuk membiayai penelitian. Bagi Indonesia sendiri, penelitian dianggap sebagai suatu biaya yang akan terbuang percuma, sehingga Indonesia terus ketinggalan karena tidak pernah memperoleh premi kedahuluan dan hanya memperoleh bagian yang kecil atas produksi produk teknologi lama.
Perdagangan sudah menjadi isu penting sejak jaman para filusuf yang mempermasalahkan apakah perdagangan itu secara moral diterima atau tidak. Kaum merkantilis mengangkat citra perdagangan walaupun masih sebatas memperbanyak logam mulia masuk ke dalam suatu negara (berorientasi ekspor). Kaum klasik mencoba menjelaskan keuntungan dari kerjasama perdagangan internasional.
Adam Smith memulai mengajukan teori keuntungan absolut (absolute advantage), sedangkan David Ricardo memperbaikinya dengan mengajukan teori keuntungan komparatif (comparative advantage). Berbeda dengan pendapat Smith yang mengajukan perdagangan akan menguntungkan apabila suatu negara memperdagangkan barang yang secara mutlak menguntungkannya. Ricardo berpendapat bahwa suatu negara akan mendapatkan keuntungan dari perdagangan karena masing masing pihak mengambil relative efficient tenaga kerjanya masing-masing.
Teori perdagangan internasional diketengahkan oleh David Ricardo (1772-1823) yang mulai dengan anggapan bahwa lalu lintas pertukaran internasional hanya berlaku antara dua negara yang diantara mereka tidak ada tembok pabean, serta kedua negara tersebut hanya beredar uang emas. Ricardo (1772-1823) memanfaatkan hukum pemasaran bersama-sama dengan teori kuantitas uang untuk mengembangkan teori perdagangan internasional. Walaupun suatu negara memiliki keunggulan aboslut, akan tetapi apabila dilakukan perdagangan tetap akan menguntungkan bagi kedua negara yang melakukan perdagangan.
Teori perdagangan telah mengubah dunia menuju globalisasi dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan absolut enggan untuk melakukan perdagangan, berkat ”law of comparative costs” dari Ricardo (1772-1823), Inggris mulai kembali membuka perdagangannya dengan negara lain.
Pemikiran kaum klasik telah mendorong diadakannya perjanjian perdagangan bebas antara beberapa negara. Teori comparative advantage telah berkembang menjadi dynamic comparative advantage yang menyatakan bahwa keunggulan komparatif dapat diciptakan. Oleh karena itu penguasaan teknologi dan kerja keras menjadi faktor keberhasilan suatu negara. Bagi negara yang menguasai teknologi akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan bebas ini, sedangkan negara yang hanya mengandalkan kepada kekayaan alam akan kalah dalam persaingan internasional.
Globalisasi merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Mau tidak mau, Indonesia harus siap menghadapinya. Kebijakan pemerintah yang salah akan membuat Indonesia semakin terpuruk. Untuk itu penguasaan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia harus diperhatikan.
B. Permasalahan
Adapun permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah mengenai bagaimana peranan pemikir klasik terhadap kebijakan harga pasar yang tidak menentu dan menjadi kuasa pasar dalam menentukan harga di suatu pasar, karena saat ini banyak penulis temukan harga-harga dipasar kian meningkat dan naik apalagi menjelang hari-hari besar.
C. Fokus Permasalahan
Adapun yang menjadi fokus permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana menyingkapi teori-teori klasik terhadap ekonomi saat ini yaitu harga pasar saat ini tidak stabil.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pemikiran Klasik
1. Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
2. Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
3. Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
4. Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
B. Ruang Lingkup Ekonomi Klasik
Adam Smith dengan landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya yang tidak sesuai dengan landasan itu. Landasan itu dengan jelas dipengaruhi oleh John Locke dan juga pandangan kaum Fisiokrat. Kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi Klasik tetap mempertahankan laissez faire.
Pandangan-pandangan para pemikir dalam aliran Klasik tidaklah homogen, masih terjadi perbedaan pandangan terhadap perilaku variabel-variabel ekonomi yang mereka bahas. Misalnya Smith lebih menekankan aspek kekayaan yang berlimpah, sedangkan Malthus penuh kekuatiran pertambahan penduduk yang lebih cepat dan Ricardo lebih tertarik kepada teori distribusi kekayaan sedangkan Mill telah mulai berorientasi kepada pemikiran-pemikiran sosialis.
Seperti pepatah mengatakan, tidak ada gading yang tak retak, maka demikian jugalah yang dialami para pemikir ekonomi Klasik. Berbagai kritik diajukan oleh ahli-ahli lainnya. Kritik itu antara lain datang dari Lauderdale, Sismondi, List, Muller dan Marx, dan pemikir ekonomi sosialis lainnya.
Pangkal tolak dalam teori mazhab Klasik ialah bahwa kebutuhan manusia akan terpenuhi dengan cara yang paling baik bilamana sumber-sumber daya produksi digunakan secara efisien. Selain itu bila hasil produksi berupa barang dan jasa dijual di pasaran melalui persaingan yang bebas.
Salah satu cirri pokok dalam pemikiran ekonomi mazhab Klasik ialah persepsi dan konsep pengertian tentang mekanisme ekonomi dlaam suatu masyarakat yang sudah modern. Dalam kerangka pemikirannya, terungkapkan asas-asas dan kekuatan-kekuatan yang mendasari tata susunan ekonomi kapitalis.
Ada beberapa tokoh pemikir dalam mazhab ini yang perlu kita ketahui pandangannya tentang kegiatan ekonomi. Masing-masing dari mereka diuraikan sebagai berikut.
1. Adam Smith
Adam Smith-lah tokoh sentral dalam mazhab ini. Pemikiran-pemikiran tentang masalah-masalah ekonomi dituangkannya dalam karyanya yang berjudul "An Inquiry into the Nautre and Causes of the Wealth of Nations". Dasar falsafah adalah bahwa tata susunan masyarakat agar didasarkan atas hokum alam yang secara wajar berlaku dalam dunia nyata. Perlu pembagian bidang kegiatan dan spesialisasi. Kebebasan individu dan kemandiriannya akan membawa keserasian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Laissezfair, laissez passer..
Smith adalah seorang guru besar dalam ilmu filsafat yang kemudian tertarik dengan paham naturalis. Pengalamannya, dari sekolah yang dilaluinya, maupun dari perkenalan dengan cendekiawan besar pada zamannya (terutama dalam perjalanannya ke Eropa), makin mematangkan gagasannya tentang filsafat ekonomi yang dikembangkannya kemudian. Menurut Smith perilaku manusia mempunyai motif cinta terhadap diri sendiri, simpati, ingin merdeka, rasa sopan- santun, senang bekerja dan senang untuk saling tukar-menukar. Inilah landasan pembahasan teori-teori Adam Smith.
Sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar itu adalah ekonomi dengan persaingan bebas, yang diatur oleh tangan yang tersembunyi. Pemerintah bertugas dalam bidang keamanan yang melindungi rakyatnya, menegakkan keadilan, dan menyiapkan prasarana dan kelembagaan umum. Proteksi dalam berbagai kegiatan ekonomi ditiadakan, monopoli dihapuskan, dan setiap orang tahu apa yang terbaik untuk dirinya dan apa yang sebaiknya dipertukarkan bagi orang lain, sehingga kekayaan bangsa dapat meningkat.
Teori nilai yang digunakan Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula dia menggunakan teori nilai-nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Biaya produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga dasar. Dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah. Namun demikian, dengan teori nilai tersebut, timbul persoalan diamond-water paradox.
Adam Smith telah merintis teori produksi dan distribusi fungsional. Sumber kekayaan bangsa adalah lahan, tenaga kerja yang keterampilannya berbeda-beda dan modal. Dengan demikian, timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi pemilik modal dan sewa untuk tuan lahan. Namun, dalam pembahasan Smith belum terlihat masalah konflik, oleh karena dasar persaingan yang harmoni. Dalam pembahasan telah disinggung kemungkinan tingkat sewa akan meningkat, sedangkan tingkat upah menurun. Dengan anggapan berlaku dana-upah dan lahan lama kelamaan menjadi kurang subur, sedang dengan persaingan tingkat laba menurun akhimya kegiatan ekonomi mencapai tahap stationer.
Smith berpendapat bahwa pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas. Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. Pertambahan penduduk berarti meningkatkan tenaga kerja, dan hal ini akan meningkatkan permintaan dan perluasan pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pembagian kerja juga mempunyai kerugian sosial, oleh karena suasana kerja yang monoton. Beberapa pemikiran Smith mengalami ketidaktaatan asas, dan justru hal ini menjadi tugas ahli-ahli dan pemikir berikutnya untuk memperbaiki, dan mengembangkannya.
2. Malthus dan Ricardo
Teori nilai bersumber pada biaya tenaga kerja. Hukum besi tentang tingkat upah. Sewa tanah dikaitkan dengan hokum imbalan jasa yang semakin menurun. Teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan komparatif dan biaya komparatif.
Terkenal dengan teori penduduknya yang berbunyi: penduduk dunia bertambah dengan lebih cepat disbanding dengan kemampuannya untuk mempertahankan tingkat hidupnya. Teori lainnya tentang ketidakmampuan berkonsumsi secara wajar (theory of underconsumption).
Malthus menyanggah pendapat bahwa manusia itu dilahirkan sempurna, tetapi lingkunganlah yang membuatnya menjadi jahat dan miskin. Untuk membantah hal itu Malthus menulis buku. Tetapi karena buku ini berisi tesis kependudukan tanpa bukti-bukti empiris, maka pada edisi berikutnya tujuan, metodologi dan, data dilengkapinya. Tesis Malthus menjadi kontroversi.
Menurut Mathus pertambahan penduduk menurut deret ukur sedangkan bahan pangan meningkat menurut deret tambah. Pertumbuhan penduduk dibatasi melalui positive check, negative cheek serta kendali moral. Secara empirik, tesis Malthus tidak terbukti, oleh karena peranan teknologi terabaikan. Namun demikian, bukan berarti tesis Malthus tidak terpakai, malahan kembali mendapat kajian di negeri- negeri yang sedang berkembang dalam usaha pengendalian pertumbuhan penduduk.
Ricardo datang dengan tekanan cakupan ilmu ekonomi pada aspek distribusi fungsional. Ilmu ekonomi mencari hukum-hukum yang menjelaskan kekuatan- kekuatan yang mengatur distribusi. Selaku teoritisi dan juga anggota parlemen Ricardo ikut mempengaruhi keputusan kebijakan ekonomi seperti untuk mengatasi bullion-controversy, corn-laws controversy. Melalui teori distribusi, Ricardo menyatakan bahwa dengan proteksi gandum, bukan petani dan tenaga kerja yang mendapatkan benefit, tetapi tuan tanah. Tingkat sewa lahan makin tinggi, karena harga gandum yang tinggi. Jadi bukan karena sewa yang tinggi yang menyebabkan harga gandum baik, tetapi sebaliknya.
Ricardo menggunakan teori nilai tenaga kerja untuk menjelaskan teori nilai, karena diperlukan satu tolok-ukur yang tidak berubah, untuk mengukur nilai barang-barang yang lain. Asumsi-asumsi teori Ricardo masih menggunakan, beberapa asumsi Smith, dan mempertegas asumsi tambahan, seperti koefisien tetap penggunaan tenaga kerja dan modal, uang netral. Baik Ricardo, maupun Malthus menjelaskan bahwa keadaan ekonomi akan, sampai pada kondisi stasioner.
Salah satu sumbangan terbesar Ricardo dalam teori ekonomi Klasik adalah teori perdagangan internasional melalui keuntungan perbandingan biaya (comparative-cost). Hal ini pun berdasarkan adanya spesialisasi antara negara. Ukurannya bukan dalam hal perbedaan biaya, dan perbedaan absolut biaya, tetapi perbedaan dalam biaya komparatif. Namun demikian timbul kesulitan untuk menjelaskan jumlah barang dan keuntungan yang diperoleh masing-masing negara yang berdagang, karena faktor permintaan tidak diperhitungkan.
3. Jean Baptist Say (1767-1832)
Penyusun sistematik dan kodifikasi pemikiran Adam Smith. Hukum Say: "theories des debouchees", dalam keadaan ekuilibrium produksi cenderung menciptakan permintaannya akan hasiul produksi yang bersangkutan.
Jean Batiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
C. Kaitan Antara Teori Klasik dengan Kebijakan Pemerintah
Dalam teori ekonomi Klasik yaitu, pertumbuhan ekonomi diserahkan pada pasar tanpa ada campur tangan pemerintah dalam artian pasar bebas. Dalam teori tersebut, pasar adalah segala-galanya. Pasar yang menentukan harga. Pemerintah hanya berwenang menjaga stabilas keamanannya saja. Dengan begitu terjadilah hukum permintaan dan penawaran. “Semakin tinggi permintaan akan suatu barang, maka semakin tinggi pula harga yang ditawarkan. Semakin rendah permintaan akan suatu barang, maka akan semakin rendah pula harga yang ditawarkan.” Menyingkapi hal tersebut, banyak kejadian maupun peristiwa yang kita lihat disekeliling kita. Mulai harga sembako naik. Itu karena adanya permintaan pasar. Pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Untuk itu, teori ini sangat digalakkan oleh penganut liberal atau pasar bebas. Dengan tujuan, pasar secara sendirinya akan menentukan harga, tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Banyak kita perhatikan saat ini, pengusaha seenaknya menentukan harga. Mereka tidak melihat rakyat menengah kebawah. Terutama orang miskin, dengan sikap yang semena-mena dalam menaikkan harga tersebut, akan menyebabkan ekonomi rakyat menengah ke bawah akan menjadi rendah. Tidak mampunya untuk membeli bahan sembako lagi, disebabkan harga yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya harga sembako dari tahun ketahun tidak dapat diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh swasta maupun pemerintah.
Dengan adanya sistem perdagangan bebas yang diterapkan oleh pemikir klasik seperti Adam Smith akan membuat para pengusaha mengembangkan usaha mereka sendiri, sehingga usaha-usaha kecil dapat bersaing dengan dunia luar dalam bidang perdagangan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pokok bahasan yang telah penulis bahas diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pemiki teori klasik yang diplopori oleh Adam Smith yang mengatakan bahwa perekonomian ditentukan oleh kekuatan pasar dan diserahkan sepenuhnya pada pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah. Selain itu pemikir lainnya adalah David Ricardo dan Keynes. Dalam teorinya terkenal dengan “Invisible Hand”. Artinya dalam perekonomian adanya tangan-tangan gaib. Biarkan mereka sendiri yang menentukan harga. Dalam hal ini disebut dengan sistem perdagangan liberal atau perdagangan bebas.
Kaitannya dengan perekonomian Indonesia saat ini sudah jelas sekali. Perekonomian Indonesia saat ini menganut sistem perdagangan bebas. Dalam hal ini, pasar yang menentukan perekonomian. Perusahaan-perusahaan atau industri-industri kecil dapat bersaing di dunia luar.
Melalui persaingan yang secara bebas tersebut, pemerintah tidak boleh campur tangan. Pemerintah hanya sebagai mengawasi dan menjaga keamanan dan kestabilan perekonomian saja. Para pengusaha diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan perekonomian. Dengan adanya sistem perdagangan bebas memberi kesempatan dan kebebasan para investor-investor asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk menanamkan modal dan saham mereka.
Dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut yaitu membuat para investor dalam negeri menjadi tersaingi dan akhirnya investor asing yang menguasai wilayah investor dalam negeri. Dengan demikian, perekonomian bisa jadi akan dikuasai oleh investor asing.
DAFTAR PUSTAKA
Chalmers, A.F. 1983. Apa Itu Yang Dinamakan Ilmu ?: Suatu penilaian tentang watak dan status ilmu serta metodenya. Hasta Mitra. Jakarta.
Deliarnov. 2003. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
www.google.com/Pemikir Ekonomi Klasik. 2 Maret 2010
Disusun Kembali Oleh: AAN
Tuesday, November 30, 2010
Teori Kaum Ekonomi Klasik
Posted by Al Ansori on 6:45 AM
0 comments:
Post a Comment
Silakan Anda berkomentar, Namun tetap Jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam. SObat yang me-link saya, saya balas dengan me-link sobat..